Cegah Permasalahan Peribadatan di Candi Ijo Terulang, Dirjen Bimas Hindu Data Ulang Candi-candi untuk Peribadatan

Candi Ijo

Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, I Nengah Duija merespon terkait video curhatan perempuan pemeluk Hindu yang mengaku ditolak masuk ke Candi Ijo, Sleman, DIY, untuk beribadah. 

Nengah Duija menghimbau agar semua pihak menahan diri dan tidak saling menyebarkan ujaran provokasi khususnya di media sosial terkait kejadian di Candi Ijo.

“Hal ini tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua, karena beribadah di Candi Hindu adalah bagian dari hak yang dijamin undang-undang, namun Balai Pelestarian Kebudayaan selaku pengelola candi tentu memiliki regulasi yang wajib kita patuhi” ungkapnya. 

Ditjen Bimas Hindu saat ini telah menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan pendataan ulang terhadap candi-candi Hindu di Indonesia yang masih dipergunakan oleh umat Hindu untuk kegiatan keagamaan dengan melibatkan perangkat di daerah dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud RI.

“Sesuai arahan Menteri Agama, kita telah tindak lanjuti dengan upaya penyelesaian jangka panjang. Data ini akan menjadi acuan regulasi dan akan disosialisasikan kepada umat, agar tidak ada kesalahpahaman lagi” sambungnya.

Dengan kebijakan tersebut, dirinya menyebutkan akan menyelaraskan kebijakan dari pemerintah pusat sampai kepada aparatur Pengelola Candi.

“Sehingga kebijakan atas sampai level pelaksana di lapangan memiliki pemahaman yg sama, agar tidak terjadi miskomunikasi seperti ini terulang lagi kedepan” tuturnya.

Saat ini, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Gubernur DIY dan Jateng,  hanya Candi Prambanan yang baru bisa dimanfaatkan untuk kegiatan beribadah umat Hindu di seluruh dunia.


Berita Pusat LAINNYA