Dirjen Bimas Hindu: Harmonisasi RPMA Statuta STAHN Jawa Dwipa Langkah Penting Kuatkan PTKHN

Harmonisasi RPMA Statuta STAHN Jawa Dwipa Langkah Penting Kuatkan PTKHN

JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu menyelenggarakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa Klaten di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija. Dalam sambutannya, Dirjen Bimas Hindu, menyampaikan pentingnya kegiatan harmonisasi ini.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa STAHN Jawa Dwipa Klaten bisa berjalan sesuai dengan regulasi dan memberikan kontribusi signifikan dalam pendidikan tinggi Hindu di Indonesia.

Prof. Duija menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2024, perubahan status dari STHD menjadi STAH sudah diatur dan perlu diselesaikan dengan baik.

"Ada empat alasan mengapa statuta harus diselesaikan. Pertama, amanat dari PMA. Kedua, pemerintah memberikan kesempatan bagi umat Hindu di Jawa Tengah untuk mengelola pendidikan tinggi. Ketiga, program Kementerian Agama untuk memudahkan akses pendidikan di Pulau Jawa. Keempat, ini adalah regulasi terakhir yang harus diharmonisasikan, sehingga bisa menjadi payung bagi penyelenggaraan STAHN,” ujarnya.

Dirjen Bimas Hindu menambahkan, terkait Pasal 51 yang membahas tentang dosen tetap yang bukan ASN, perlu ada upaya agar mereka bisa diakomodasi, mengingat mereka sudah memiliki sertifikasi dosen dan NIDN. “Kami akan mengajukan skema agar formasi dosen yang ada bisa diakomodir,” kata Dirjen.

Selain itu, Pasal 95 tentang sarana dan prasarana juga dibahas, termasuk kemungkinan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah.

Ketua Pokja dari Kementerian Hukum dan HAM Arif, menjelaskan bahwa dalam harmonisasi ini, akan dibahas setiap pasal secara substansial.

“Kami meminta secara singkat mengenai statuta ini, karena memang ada penyesuaian-penyesuaian sesuai dengan ciri khas Perguruan Tinggi tersebut,” katanya. Ia juga menyoroti beberapa isu, seperti status dosen tetap yang bukan ASN, yang harus diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang ASN tahun 2023.

Arif menegaskan pentingnya menyelesaikan status pegawai non-ASN sebelum akhir 2024. “Ada dua pilihan, diangkat menjadi ASN atau tidak diangkat. Semua harus selesai Desember 2024,” tegasnya.

Selain itu, dia  juga mengusulkan beberapa tambahan pada statuta untuk memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pengelolaan STAHN.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet menyatakan bahwa substansi statuta tidak bermasalah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Konsen kami tetap pada kepegawaian. Kami berharap Dirjen bisa membantu memperjuangkan sekitar 60 pegawai,” ujarnya.

Acara tersebut ditutup oleh Dirjen Bimas Hindu dengan harapan bahwa statuta dan struktur organisasi STAHN bisa segera disahkan.

“Semoga semua bisa segera dilaksanakan sebelum pembukaan formasi pengadaan ASN ke depan,” pungkasnya.


Berita Pusat LAINNYA