DITJEN BIMAS HINDU ADAKAN SOSIALISASI E-PUPNS

Jakarta (DBH) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu melaksanakan Sosialiasi Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) yang merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online sesuai surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 perihal Implementasi e-PUPNS, pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai dari tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Ditjen Bimas Hindu baru memulai dengan kegiatan sosialisasi aplikasi e-PUPNS yang diikuti seluruh karyawan Ditjen Bimas Hindu di ruang rapat Lt.3 Kementerian Agama Jl.M.H Tahmrin No.6, Senin (28/9) Sore.

Dalam sosialiasi ini yang di lakukan oleh Bagian Kepegawaian Ditjen Bimas Hindu mandatangkan narasumber dari Biro Kepegawaian Yogie Pribadi, SE dan beliau menjelaskan secara detail cara-cara pengisian dan proses pemutakhiran data tersebut.

Beliau menghimbau setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya, PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap yang sudah disediakan di database BKN.

Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), maka dalam e-PUPNS, Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan antara lain untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem inforrnasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data seoara berkala dan menyampaikannya kepada BKN sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik (e-PUPNS Tahun 2015).

Akhir penjelasan dari Narasumber, jika pegawai tidak mengisi PUPNS, nantinya pegawai yang bersangkutan tidak akan dilayani karena dianggap sudah mengundurkan diri. Tutup Yogie. (pp)   

Berita Pusat LAINNYA