Ditjen Bimas Hindu Gelar Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI

Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI

Jakarta - Ditjen Bimas Hindu menggelar acara Sosialisasi Aplikasi SRIKANDI kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pegawai ASN dan PPNPN di lingkungan Ditjen Bimas Hindu serta turut mengundang peserta dari unit eselon I lain pada Kementerian Agama yang diselenggarakan pada hari Senin 3 Oktober 2022 di Jakarta.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, bahwasanya Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.

I Nyoman Witana Kabag Umum dan BMN Setditjen Bimas Hindu yang mewakili Dirjen Bimas Hindu menyampaikan "Pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi dalam penyelenggaraan arsip dinamis pada instansi pemerintah pusat dan daerah yang terintegrasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal".

Aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi berbagi umum untuk pengeloaan arsip dinamis yang wajib digunakan oleh Instansi Pusat dan Daerah yang terintegrasi dan memiliki berbagai macam fungsi dalam pengadministrasian tata kelola kerasipan mulai dari penciptaan sampai dengan pemberkasan. Keberadaan SRIKANDI akan mempermudah koordinasi, tracking surat, mengangkat mutu layanan publik, dan tentunya terintegrasi dengan kementerian atau lembaga lainnya yang sudah menggunakan aplikasi SRIKANDI.

Kegiatan ini menghadirkan Azwar Sanusi Arsiparis Ahli Muda pada Direktorat Kearsipan Pusat (ANRI) dan Iqbal Firmansyah Arsiparis Ahli Pertama (ANRI) sebagai narasumber pembahas. "Sebelum SRIKANDI ada SIKD yaitu Sistem Informasi Kearsipan Dinamis. namun sifatnya masih lokal pada internal ANRI saja, kemudian dikembangkanlah menjadi SRIKANDI sesuai dengan Instruksi Presiden tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)" Tutur Azwar Sanusi.

"SRIKANDI merupakan Aplikasi yang dibangun dengan kerjasama antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). dalam pelaksanaannya SRIKANDI dapat dipantau kapan saja dan dimana saja karena sudah terintegrasi sepenuhnya dan terdapat fitur Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang memudahkan pimpinan Instansi Pusat dan Daerah dalam menandatangani setiap berkas secara digital" tutup Azwar Sanusi.


Berita Pusat LAINNYA