Rapat Dengar Pendapat KOMISI VIII DPR RI Dengan Dirjen Bimas Hindu

Jakarta (DBH) Komisi VIII DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Ditjen Bimas Kristen, Hindu dan Kepala Bdan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI untuk masa persidangan I Tahun sidang 2015-106.

Dalam RDP ini dibuka oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Hj. Ledia Hanifa Amaliah,S.Si, M.Psi.T di di Gedung DPR RI Komplek Parlemen Senayan-Jakarta pada hari Rabu tanggal 16 September 2015. Rapat Dengar Pendapat kali ini dengan agenda Laporan Hasil Pemeriksaan BPK semester I TA 2015, Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2014, RKA-KLTahun 2016 dari masing-masing unit eselon I serta mempertimbangkan pandangan dan saran Anggota Komisi VIII DPR RI.

Dirjen Bimas Hindu I Ketut Widnya, didampingi Sekretaris Ditjen Bimas Hindu I Wayan Suharta ,Direktur Urusan Agama Hindu I Wayan Budha, Direktur Pendidikan Hindu IB. Gede Subawa dan Plt.Kabag Perencanaan Ni Wayan Pujiastuti memaparkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK semester I TA 2015, Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun 2014, RKA-KL Tahun 2016.

Kali ini Komisi VIII DPR RI dapat memahami dengan catatan laporan pertangguangjawaban atas pelaksanaan APBNTA 2014 dengan realisasianggaran Direktorat Jenderal Bombingan Masyarakat Hindu sebesar Rp. 503.899.581.037,- (lima ratus tiga miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga puluh tujuh rupiah).

Dirjen Bimas Hindu dalam kali ini mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2016 sebesar Rp 367.080.829.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh miliar delapan puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Komisi VIII DPR RI untuk mendesak Dirjen Bimas Kristen, Hindu, dan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI untuk bersungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti pandangan Anggota Komisi VIII DPR RI antara lain :

    Meningkatkan kompetensi guru dan sarana prasarana dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
    Memperluas sosialisasi mekanisme untuk mendapatkan bantuan soasial yang memenuhi standar lembaga keagamaan.
    Mendesak pembinaan dan regulasi terhadap media yang dapat mempengaruhi pemahaman agama dimasyarakat.
    Melakukan komunikasi dengan pemilik media untuk mencermati tayangan yang dapat mempengaruhi pemahaman keagamaan di masyarakat.
    Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI melakukan penelitian yang hasilnya dapat diimplementasikan dalam program-program Kemenag RI yang bermanfaat sehinga perlu disosialisasikan.
    Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI melakukan penelitian terhadap penyebap dan latar belakang berkembangya paham radikal di Indonesia serta upaya pencegahan.

Akhir RDP ini Komisi VIII DPR RI mendesak Dirjen Bimas Kristen, Hindu, dan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI untuk segera menyerahkan rencana program tahun 2016 secara detail dan akan dilaksanakan dalam rapat konsinyering yang akan diagendakan lebih lanjut . (pp)

Berita Pusat LAINNYA