Reformasi Birokrasi: Sinergisitas Lima Unsur Pimpinan yang Tidak Bisa Jalan Sendiri.

M.Nur Kholis Setiawan, Membuka Panel II Harmonisasi dan Koordinasi PMPRB Kementerian Agama, Rabu (1/5)
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu selama 3 hari (1-35) kedepan berkesempatan sebagai fasilitator dalam Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian dan Unit Kerja pada Kementerian Agama. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari Panel I yang telah terlaksana pada tanggal 14 – 16 April 2019 lalu, dimana mengidentifikasi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) menjadi fokus pelaksana kegiatan yang dihadiri oleh 90 peserta itu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia M.Nur Kholis Setiawan hadir sekaligus membuka Panel II di March Hotel Passer Baroe – Jakarta. Panel II ini berorientasi pada verifikasi dokumen atas identifikasi LKE pada Panel I, dengan tujuan agar ada harmonisasi dan koordinasi yang lebih baik lagi pada PMPRB Kementerian dan Unit Kerja Kementerian Agama.

Sebelum membuka kegiatan itu, beliau juga mempresentasikan capaian Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Agama Tahun 2018 dengan nilai yang sudah baik diangka 74,02. 2015 sampai 2017 jika kita bandingkan dengan 2018, gap (celah) antara target dengan nilai yang dibuat oleh tim RB itu nilainya 0 (nol), namun gap di Tahun 2018 itu diangka 11.16, ketimpangan gap ini harus menjadi bahan evaluasi bagi kita semua.

Selain itu beliau juga menambahkan Di dalam pelaksanaan panel II ini berharap kepada teman Bimas Hindu sebagai fasilitator (karena menjalankan kegiatan ini) bersama tim Itjen dan Biro Ortala kesetjenan bersama-sama mendeteksi sekaligus melihat lebih jernih dan lebih teliti dari target di 2019 85 point, kita crosscheck dengan apa yang kita lakukan sebagai lampiran bukti atau evidance sebagai pemenuhan tim Menpan RB (acuan pertama).

Hal itu layak disampaikan mengingat sinergisitas Kementerian Agama Pusat sebagai contoh, belum terimplementasi penuh di daerah. Maka unsur pimpinan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya, Ketika kita merujuk pada PerPres Nomor 7 2015 Kementerian Negara dan dalam konteks Kementerian Agama ada lima unsur Pimpinan: Pemimpin (nama jabatan Menteri); Pembantu (nama jabatan Setjen); Pelaksana (nama jabatan Dirjen); Pengawas (nama jabatan Itjen) dan Pendukung (nama jabatan Kepala Badan) yang mana tidak bisa pemimpin dan pembantu pemimpin serta pengawas jalan sendiri tanpa memperhatikan kondisi riil di level pelaksana tutup beliau dihadapan 100 orang peserta. (awwa)

Berita Pusat LAINNYA