Review PMPRB, Panel II : Bimas Hindu Urutan Ketiga Berdasar Selisih Nilai dari Panel I

Inspektur Investigasi H.Rojikin (kiri), Review PMPRB Panel II, Marc Hotel-Jakarta Jumat (3/5)
Panel II Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), kemarin (35) telah usai. Dari 14 (empat belas) Unit Kerja Kementerian Agama yang ikut pada kegiatan itu, menempatkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu pada posisi ketiga setelah Badan Litbang dan Diklat serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama berdasar selisih sebesar 3,59% dari Panel I bulan lalu. Hasil tersebut diharapkan masih dapat ditingkatkan lagi sebelum nanti Submit di Panel III dari Kementerian Agama kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada akhir bulan ini.

Diambil dari website pmprb.menpan.go.id, secara singkat alur PMPRB ialah Inspektur Jenderal Kementerian Agama bertugas melakukan penilaian PMPRB di Unit Kerja Kementerian Agama dilanjut kemudian mengirimkan hasil penilaian kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Agama dan diakhiri dengan pengiriman hasil kepada Kementerian PANRB. Namun, bila dalam pelaksanaanya dirasa masih dinilai kurang, maka Inspektorat Jenderal dapat melakukan perbaikan dengan meminta dimasing Unit Kerja Kementerian Agama untuk memaksimalkan komponen pengungkit yang dimiliki sampai pada batas waktu submit dilakukan ditingkat Kementerian.

Hasil review Panel II tersebut dibacakan oleh H.Rojikin selaku Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Pada kesempatannya beliau juga menyampaikan bagaimana para auditor tersebut untuk betul-betul membawa manfaat dan berintegritas dalam bertugas. Kalau BapakIbu menemukan auditor yang masih melanggar integritas, laporkan saja, gak usah kawatir akan kita tindak lanjuti, itu merupakan salah satu yang harus kami kendalikan. Beliau juga bangga dengan Opini Laporan Keuangan Kementerian Agama sudah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan berharap agar tetap WTP ditahun 2019.

Pada paparannya beliau juga melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah 100% dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) pada Kementerian Agama sebesar 84%. Terakhir beliau mempertegas agar birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta menciptakan pelayanan publik yang prima menjadi RoadMap ditahun 2019-2024 Tujuan dibentuknya sebuah Kementerian untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, semaksimal mungkin tutup beliau. (awwa)


Berita Pusat LAINNYA