
Tugas dan Fungsi
Tugas
Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu
Fungsi
1. Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan masyarakat Hindu;
4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu; dan
5. Pelaksana administrasi Direktorat Jenderal Mimbingan Masyarakat Hindu.