Satuan Kerja Pusat

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Bab IX Bagian Kesatu), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dibantu oleh Sekretaris Direktur Jenderal, Direktur Urusan Agama Hindu, dan Direktur Pendidikan Hindu.

Sekretariat Direktorat Jenderal
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksana tugas, pelayanan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi:

Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal;
Pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal;
Penyiapan penyusunan organisasi, tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat;
Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
Pengelolaan kepegawaian di lingkungan direktorat jenderal;
Pengelolaan sistem informasi manajemen di lingkungan direktorat jenderal; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan direktorat jenderal.
Direktorat Urusan Agama Hindu
Direktorat Urusan Agama Hindu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang urusan agama Hindu.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Direktorat Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat agama Hindu;
Pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat agama Hindu;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat agama Hindu;
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat agama Hindu; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.


Direktorat Pendidikan Hindu
Direktorat Pendidikan Hindu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang pendidikan agama Hindu.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Direktorat Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi:

Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi agama Hindu;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi agama Hindu;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi agama Hindu;
Bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi agama Hindu; dan
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.