Jawa Tengah. Moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap dan perilaku beragama yang selalu mengambil posisi di tengah-tengah. Selain itu selalu bertindak adil, seimbang dan tidak ekstrem dalam praktik beragama dengan demikian akan menumbuhkan toleransi dalam beragama dan kerukunan umat beragama dapat terbangun dimasyarakat. Demikian disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi pada Penyerahan Sertifikat Tanah dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (198).
Moderasi Beragama, Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama menjadi acuan kita semua untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Kata Fachrul Razi
Lebih lanjut dikatakan Fachrul Razi sebagai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama memahami dengan baik Moderasi pada diri sendiri ini penting sebagai pelayan masyarakat tidak boleh ekstrim harus memberikan kesejukan, dewasa ini tingkat toleransi beragama kembali membaik dimasyarakat saling menghormati dan bekerjasama untuk memperkuat kerukunan umat beragama. Sebagai Aparatur Sipil Negara penting untuk memahami situasi sehingga dalam pelayanan umat dapat segera dimengerti apa saja yang terjadi dan apa yang dilaksankan akan tepat sasaran.
Setiap aparatur sipil Negara mapan dalam penerapan moderasi beragama, menerapkan sikap toleran dan peka dengan kondisi yang terjadi di masyarakat Jelas Fachrul Razi
Kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah dan Pembinaan Aparatur Sipil Negara dilaksankan di The Sunan Hotel, Jl. A. Yani No.40, Kerten, Kec. Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, acara dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad dan jajajaran Eselon Tiga Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyampaikan terima kasih kepada Menteri Agama yang berkenan langsung hadir dan Memberikan pembinaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, dalam kesempatan tersebut Musta’in Ahmad mengingatkan kembali kepada jajarannya untuk MAJENG M yaitu Moderat. ‘’Pengembangan moderasi beragama dengan memaksimalkan semua potensi yang ada di Kementerian Agama Jawa Tengah,’’ A artinya Akuntabel, baik dari pimpinan sampai dengan pelaksana dalam pelaksanaan tugas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. JE maksudnya jernih, antara hati, fikir, ucapan, dan perbuatan yang kita lakukan sama. Dan NG artinya ngayomi. ‘’Mampu memberikan rasa nyaman, perlindungan, sekaligus mampu menyediakan jalan karpet merah bagi semua ASN,’’ serta membangun kemandirian untuk menciptakan kerja nyata dan meningkatkan goton groyong sebagai bentuk kepribadian aparatur sipil Negara yang saleh.