Pengisian LHKASN Dalam Rangka Zona Integritas

Jakarta (DBH) Berdasarkan edaran Menpan nomor 1 tahun 2015 tentang pengisian harta kekayaan yang sebelumnya LHKPN yang domainnya adalah KPK dan sedangkan LHKASN yang domainnya Menpan, Itjen menyelenggarakan Sosialisasi dan Verifikasi Aplikasi LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) kepada 50 peserta pegawai Ditjen Bimas Hindu.

Pengisian LHKASN ini diminta kejujuran, karena kita sendiri yang akan mengoperasionalkannya menambah maupun menguranginya, pesan Kabag Ortala Itjen Muhamad Bahri saat memberikan penjelasan mengenai LHKASNdi ruang sidang Lt.3 Kantor Kemeterian Agama RI, Jl. MH Thamrin, Jakarta, (13/5).

Dalam arahannya Dirjen Bimas Hindu I Ketut Widnya berpesan agar setiap pegawai Ditjen Bimas Hindu wajib melaporkan dan mencatat harta kekayaannya. Dan LHKASN ini menurut beliau merupakan dalam rangka bersama-sama melaksanakan zona integritas dan meningkatkan tunjangan kinerja para pegawai.

Akhir dari arahannya Dirjen berterimakasih kepada Itjen karena sudah mempersiapkan kegiatan Sosialisasi dan Verifikasi Aplikasi LHKASN sehingga seluruh pegawai khususnya Ditjen Bimas Hindu dapat bisa mengisi hasil kekayaaanya ke dalam aplikasi.

Sementara Narasumber dari Itjen sendiri Nurul Badrulttamam langsung menyampaikan cara pengisian aplikasi LHKASN. Pengisian Aplikasi LHKASAN ini secara online dan batas akhir pengisian paling lambat 30 Juni 2015. Untuk peserta yang mengikuti pada hari ini dibatasi pengisiannya sampai tanggal 30 Mei 2015. (pp)

Berita Pusat LAINNYA