Bimas Hindu Sultra Bina 80 Orang pengelola Pasraman

Kendari (Inmas Hindu) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Pembimas Hindu menyelenggarakan Kegiatan Workshop Pembinaan Pasraman Se-Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016. Kegiatan yang dilaksanakan di sebuah Hotel di Kendari ini dilaksanakan selama 3 hari, 28-30 April 2016. 80 orang peserta yang merupakan pengelola, baik pengurus dan guru Pasraman perwakilan dari 43 pasraman di Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan pembinaan dan bimbingan terkait pengelolaan Pasraman yang baik sesuai amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 56 Tahun 2014 tentang pendidikan keagamaan Hindu.

Selain itu, mereka juga mendapatkan pembinaan terkait persiapan seleksi Jambore Pasraman Tingkat Provinsi Tahun 2016. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, Mohamad Ali Irfan, Kamis (28/4) siang. Ali Irfan dalam sambutannya menekankan kepada peserta workshop agar mengikuti kegiatan dengan serius, karena begitu pentingnya manajemen Pasraman untuk kelangsungan Pasraman dan terbinanya generasi muda Hindu di Sulawesi Tenggara. Pengurus dan guru pasraman patut melakukan pengelolaan Pasraman dengan Manajemen Hati, harus mengabdi dengan serius dan ikhlas, tegasnya.

Ketua Kegiatan Workshop, Pande Kadek Juliana dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini selain pembinaan pengurus terkait pengelolaan pasraman yang berdasarkan amanat PMA 56 Tahun 2014 juga sosialisasi dan pembekalan materi Seleksi Jambore Pasraman Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara. Hadir pula dalam kegiatan pembukaan Ketua PHDI Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Eng. I Nyoman Sudiana, Kasi Bimas Hindu Kankemenag Kab. Konawe Selatan, I Komang Sukeyasa, dan Penyelenggara Bimas Hindu Kankemenag Kab. Konawe, I Nyoman Narpa.

Pembimas Hindu, Ngakan Made Sudiana yang menyampaikan materi pada kegiatan workshop berkali-kali mengingatkan tentang pentingnya pasraman untuk segera memiliki izin operasional dan mendaftarkan pasramannya di Kementerian Agama RI sesuai amanat PMA 56 Tahun 2014. Hal ini dikarenakan, dari 43 Pasraman yang terdata di Bimas Hindu hanya beberapa saja yang betul-betul aktif dalam proses pembelajaran setiap minggunya.Ke depan semua Pasraman di Sultra wajib menyetorkan laporan tahunan kegiatan pasramannya. Bagi Pasraman yang tidak aktif tidak akan direkomendasikan untuk dibantu di Kementerian Agama, tegasnya. (Pkj)

Berita Daerah LAINNYA