Dirjen Bimas Hindu: Penomoran Ijazah Nasional Mempersempit Ruang Gerak Pemalsuan Ijazah

Dirjen Bimas Hindu memberikan arahan pada acara Sosialisasi PIN dan SIVIL pada Perguruan Tinggi Hindu di Lombok
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu baru – baru ini menyelenggarakan Sosialisasi Penomoran  Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Informasi Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Jayakarta Senggigi Lombok pada tanggal 18 hingga 20 April 2018 yang lalu dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Prof. I Ketut Widnya, Ph.D. Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu baik negeri maupun swasta se Indonesia mengirimkan utusan untuk mendapatkan informasi terkini terkait pemberlakuan sistem Penomoran Ijazah Nasional oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Dalam pengarahannya Dirjen Bimas Hindu, I Ketut Widnya menyampaikan bahwa Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu di bawah binaannya agar bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan kebijakan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemenristekdikti tersebut. Menurutnya pemberlakuan sistem PIN ini bisa memudahkan penelusuran ijazah serta mempersempit ruang gerak pemalsuan ijazah. Dengan sistem PIN ini, seluruh ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu baik negeri maupun swasta akan memiliki nomor seri yang dikeluarkan oleh Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.

Sementara itu narasumber dari Kemenristekdikti, Didi Rustam mengatakan bahwa Penomoran Ijazah Nasional ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Belmawa Kemenristekdikti nomor 700/B/SE/2017 tanggal 12 Desember 2017. Untuk saat ini persiapan pelaksanaan sistem PIN terus dilakukan oleh Ditjen Belmawa, agar saat diberlakukan sudah siap. Rencananya, sistem PIN akan diberlakukan dalam jangka dua tahun ke depan. Nantinya semua ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi di Indonesia memiliki lima belas angka, di mana lima digit menunjukkan program studi, empat digit tahun lulus, lima digit nomor urut, dan satu angka untuk pengecekan.

Selanjutnya tahapan yang harus dilakukan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu agar memperoleh nomor ijazah adalah melengkapi data PDDIKTI. Pada tahap ini perguruan tinggi diwajibkan melaporkan seluruh data akademik mahasiswa, seperti jumlah sks, mata kuliah yang diambil, nama dosen, nilai, absensi, lama studi, akreditasi, dan sebagainya. Kemudian reservasi nomor ijazah sesuai jumlah calon lulusan. Selanjutnya adalah pemasangan nomor dan NIM calon lulusan, terakhir verifikasi nomor ijazah pada aplikasi SIVIL. Perguruan tinggi yang laporannya tidak lengkap, secara otomotis tidak bisa memproses PIN dan SIVIL.
Harapannya Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu sudah siap dan tak ada kendala dalam melakukan Penomoran Ijazah Nasional pada  mahasiswanya yang lulus di Tahun 2018 ini.

Berita Daerah LAINNYA