Pembinaan dan Penyuluhan Bimas Hindu di Kabupaten Banjarnegara 27 Oktober 2016

Pembimas Memberikan Pembinaan pada Tokoh dan pengurus lembaga Banjarnegara
PEMBINAAN DAN PENYULUHAN DI KABUPATEN BANJARNEGARA BIMAS HINDU KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA TENGAH 27 OKTOBER 2016

Pembinaan dan Penyuluhaan PHDI Kabupaten Banjarnegara, dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2016 bertempat di Rumah Bapak Yepy Teguh selaku pengurus lembaga agama Hindu. Mengingat sampai saat ini di Kabupaten Banjarnegara belum memiliki Tempat Ibadah (PURA).

Dalam penyambutan umat diwakili oleh pengurus lembaga agama Hindu (PHDI) Banjarnegara, yang menyampaikan selamat datang dan menyampaikan bahwa umat Hindu di Kabupaten Banjarnegara saat ini berada di wilayah pegununganPingiran wilayah Banjarnegara. Kondisi umat masih setabil dengan data umat yang ada sekarang ini berkisaran antara 150 s.d. 200 Kepala Keluarga yang berada menyebar diwilayah Kabupaten Banjarnegara. Adapun dulu umat Banjarnegara memiliki Pura yang terletak di Kecamatan Susukan perbatasan dengan Kabupaten Banyumas dan saat ini kondisinya sangat memprihatinkan, umat tidak lagi mengunakan Pura karena tanah bersengketa. Selama ini kegiatan keumatan bergiliran setiap bulan, dan di Banjarnegara ada Pinandita yang memimpin Persembahyangan rumahnya jauh dibawah lereng gunung. Kepada Pembimas Ketua Lembaga Agama Hindu menyampaikan keinginan umat Banjarnegara yaitu untuk difasilitasi keberadaan lembaga agama Hindu PHDI untuk legalitasnya diakui, untuk difasilitasi agar umat Hindu Banjarnegara memiliki tempat Ibadah Pura dan yang sangat diharapkan adalah Pembinaan dan Penyuluhan oleh Bimas Hindu Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Pembimas Hindu Kantor Wilyah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Drs. I Dewa Made Artayasa dalam sambutanya menyampaikan sangat prihatin dengan keadaan umat Hindu di Kabupaten Banjarnegara, baru kali ini bisa datang Ke Kabupaten Banjarnegara dan bertemu umat secara langsung. Secara umum Bimas Hindu sudah berusaha memberikan pelayanan dan pembinaan kedaerah dengan program Pembinaan Pemberdayaan Ekonomi Umat. Pada kesempatan yang baik ini dengan undangan dari PHDI Kabupaten Banjarnegara, Kami dari Bimas Hindu bisa menghadiri undangan untuk pembinaan dan penyuluhan, apa yang disampaikan oleh pengurus Lembaga Agama Hindu Kabupaten Banjarnegara adalah permasalahan yang harus segera dapat ditangani. Umat Hindu di Kabupaten Banjarnegara yang tempat tinggalnya berjauhan untuk selalu membangun komunikasi yang baik antar umat sehingga permasalahan-permasalahan yang muncul segera bisa di selesaikan, tokoh umat Hindu dan Lembaga Agama Hindu di Kabupaten Banjarnegara untuk berperan aktif dalam megelola keumatan, dengan permasalahan komplek di era globalisasi untuk selalu menjaga kerukunan baik itu intern umat beragama maupun ektern umat beragama sehingga tercipta kerukunan.

Kegiatan sosial keagamaan dengan konsolidasi umat yang terpencar di Kabupaten Banjarnegara untuk selalu melakukan pembinaan secara teratur dan terjadwal dengan baik, tentang legalitas Lembaga Agama Hindu (PHDI) Bimas Hindu dapat memfasilitasi dengan PHDI Provinsi sehingga nantinya lembaga agama Hindu menjadi legal dan dapat berperan dalam pemerintah daerah, tentang pendirian Tempat Ibadah/Peribadatan perlu dipedomani tentang Peraturan Bersamamenteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006 Nomor : 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat. SKB 2 Menteri tersebut menyebut bahwa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak membangun sebuah rumah ibadah (bagi agama apa pun yang diakui secara resmi di Indonesia) terdapat 4 (empat), namun hanya 2 (dua) yang merupakan butir terpenting, yaitu butir 1 dan 2 :

1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. 2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. 3. Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Dan 4. Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/Kota. Untuk itu pembimas menyarankan agar 1. Membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar, 2. Membangun komunikasi yang baik dengan Aparatur pemerintah dari tingkat bawah (Desa) sampai dengan atas (Bupati) dan 3. Konsolidasi antara Intern umat beragama Hindu, Lembaga Agama Hindu serta para Tokoh Umat Hindu untuk selalu terjaga di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Sebagai perpanjangan tangan pemerintah Bimas Hindu berupaya memberikan pembinaan dan penyuluhan agar umat Hindu selalu menjaga kerukunan dan ketentraman dalam Berbangsa dan Bernegara. Tegas I Dewa Made Artayasa. *Wahonogol*

Berita Daerah LAINNYA