Jawa Tengah. Pentingnya rumah ibadah Pura, Lembaga Agama dan
Keagamaan terdaftar di Kementerian Agama adalah untuk data, karena di jaman
revolusi industry 4.0 data sangat penting untuk menunjang kinerja, untuk itu
pengemponpengelola Pura untuk mendaftarkan Pura yang dimiliki, lembaga agama
dan keagamaan terdaftar di Kementerian Agama melalui Bimas Hindu agar
pelaksanaan program yang dilaksankan dapat berjalan dengan baik. Demikian disampaikan
I Dewa Made Artayasa dalam penyerahan Tanda Daftar Pura di Kabupaten Klaten
(255).
tanda Daftar Pura, Lembaga Agama dan Keagamaan Penting
sebagai data valid dalam pelaksanaan program pemerintah, karena data di jaman
revolusi industry 4.0 sangat penting
Lebih lanjut dikatakan I Dewa Made Artayasa, sampai saat ini
tanda daftar sesuai dengan dikeluarkanya Surat Edaran Direktur Urusan Agama
Hindu nomor: DJ.VDt.V.IBA.00526a2015 tertanggal 29 Pebruari 2015 maka Pura,
Lembaga Agama dan Keagamaan harus terdaftar di Bimas Hindu Kementerian Agama RI.
Untuk itu Pura, Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu di Jawa Tengah Wajib untuk
mendaftarkan ke Bimas Hindu Kementerian
Agama RI dengan Suarat Permohoanan yang dilengkapi dengan SK, Lampiran Nama
Pengurus, Foto Kopi KTP Pengurus dan Pas Foto Pengurus yang direkomendasi oleh
Pembimas Hindu.
Pura, Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu di Jawa Tengah Wajib
mendaftarkan ke Bimas Hindu Kementerian
Agama RI dengan kelengkapan SK, Lampiran Nama Pengurus, Foto Kopi KTP Pengurus
dan Pas Foto Pengurus yang direkomendasi oleh Pembimas Hindu
Pura, Lembaga Agama dan Lembaga Keagamaan Hindu di Jawa
Tengah telah banyak mengajukan tanda daftar yang direkomendasi oleh Pembimas
Hindu, sampai saat ini sudah hamper 70% Pura, Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu
sudah memiliki tanda daftar mala sudah ada yang sudah masa berlakunya habis,
untuk itu harapanya kedepan semua memperhatikan Pura, Lembaga Agama dan Lembaga
Keagamaan Hindu yang belum dan sudah masa berlakunya habis untuk mengajukan
permohonan kembali sehingga tanda daftar tersebut dapat terus dapat
dipergunakan. Dengan adanya tanda daftar akan mempermudah Bimas Hindu dalam
pendataan dan juga dalam menyalurkan program bantuan pemerintah. (Wahonogol)
Berita Daerah
Tanda Daftar sebagai Bukti Binaan Bimas Hindu Kementerian Agama RI
- Sabtu, 25 Mei 2019 | 20:49 WIB