Tanda Daftar sebagai Bukti Binaan Bimas Hindu Kementerian Agama RI

Pembimas Hindu Jawa Tengah Serahkan Tanda Daftar Pura kepada Penyelenggara Hindu Kabupaten Klaten

Jawa Tengah. Pentingnya rumah ibadah Pura, Lembaga Agama dan Keagamaan terdaftar di Kementerian Agama adalah untuk data, karena di jaman revolusi industry 4.0 data sangat penting untuk menunjang kinerja, untuk itu pengemponpengelola Pura untuk mendaftarkan Pura yang dimiliki, lembaga agama dan keagamaan terdaftar di Kementerian Agama melalui Bimas Hindu agar pelaksanaan program yang dilaksankan dapat berjalan dengan baik. Demikian disampaikan I Dewa Made Artayasa dalam penyerahan Tanda Daftar Pura di Kabupaten Klaten (255).

 

tanda Daftar Pura, Lembaga Agama dan Keagamaan Penting sebagai data valid dalam pelaksanaan program pemerintah, karena data di jaman revolusi industry 4.0 sangat penting

 

Lebih lanjut dikatakan I Dewa Made Artayasa, sampai saat ini tanda daftar sesuai dengan dikeluarkanya Surat Edaran Direktur Urusan Agama Hindu nomor: DJ.VDt.V.IBA.00526a2015 tertanggal 29 Pebruari 2015 maka Pura, Lembaga Agama dan Keagamaan harus terdaftar di Bimas Hindu Kementerian Agama RI. Untuk itu Pura, Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu di Jawa Tengah Wajib untuk mendaftarkan ke Bimas  Hindu Kementerian Agama RI dengan Suarat Permohoanan yang dilengkapi dengan SK, Lampiran Nama Pengurus, Foto Kopi KTP Pengurus dan Pas Foto Pengurus yang direkomendasi oleh Pembimas Hindu.

 

Pura, Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu di Jawa Tengah Wajib mendaftarkan ke Bimas  Hindu Kementerian Agama RI dengan kelengkapan SK, Lampiran Nama Pengurus, Foto Kopi KTP Pengurus dan Pas Foto Pengurus yang direkomendasi oleh Pembimas Hindu

 

Pura, Lembaga Agama dan Lembaga Keagamaan Hindu di Jawa Tengah telah banyak mengajukan tanda daftar yang direkomendasi oleh Pembimas Hindu, sampai saat ini sudah hamper 70% Pura, Lembaga Agama dan Keagamaan Hindu sudah memiliki tanda daftar mala sudah ada yang sudah masa berlakunya habis, untuk itu harapanya kedepan semua memperhatikan Pura, Lembaga Agama dan Lembaga Keagamaan Hindu yang belum dan sudah masa berlakunya habis untuk mengajukan permohonan kembali sehingga tanda daftar tersebut dapat terus dapat dipergunakan. Dengan adanya tanda daftar akan mempermudah Bimas Hindu dalam pendataan dan juga dalam menyalurkan program bantuan pemerintah. (Wahonogol)


Berita Daerah LAINNYA