Ditjen Bimas Hindu dan 13 PTKH Gagas Urgensi Peradilan Agama Hindu

PPTKHI usai menggelar rapat bersama Ditjen Bimas Hindu Kemenag RI dengan tema pembahasan ‘Isu-isu Terkini Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu’ di Ruang Smart Classroom UNHI Denpasar, Kamis (21/3/2024) siang.

DENPASAR, (BIMAS HINDU) – Perkumpulan Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu Indonesia (PPTKHI) menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan tema pembahasan ‘Isu-isu Terkini Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu’ di Ruang Smart Classroom Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar, Kamis (21/3/2024) siang.

Agenda rapat bersama itu dibuka oleh Direktur Pendidikan Hindu, Trimo yang sekaligus menjadi keynote speaker dalam rapat tersebut. Dalam kesempatan itu, Trimo mengapresiasi ide dan gagasan dari PPTKHI untuk meningkatan kualitas layanan pendidikan keagamaan Hindu. “Mudah-mudahan program yang dirumuskan mampu menguatkan dan bersinergi dengan program Ditjen Bimas Hindu,” katanya.

Dalam rapat tersebut, pembahasan isu aktual di PTKH di antaranya adalah mengenai peningkatan kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi, kompetensi dosen, penguatan lembaga pendidikan, regulasi, beasiswa, produktivitas dosen, pemutihan prodi, percepatan guru besar, kompetisi dosen dan mahasiswa.

Selain itu dibahas juga mengenai berbagai program inovasi seperti NUHUN, Widyalaya, RPS, PPG, MOSMA dan lainnya. Beragam isu teridentifikasi dalam diskusi tersebut. 

Namun, ada satu isu yang sangat penting untuk diperjuangkan yaitu ‘Perlunya Peradilan Hindu’ yang disampaikan oleh Prof. Dr. I Putu Gelgel, S.H., M.Hum. 

Dalam rapat yang berlangsung secara hybrid diikuti oleh 13 PTKH, isu itu kemudian didiskusikan dengan para pakar dan pimpinan PTKH, baik aspek filosofis, sosiologis dan historis.

Alhasil, isu yang telah didisukusikan 13 PTKH bersama Ditjen Bimas Hindu tersebut melahirkan rekomendasi, yaitu:

1. Semua komponen umat Hindu,tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh politik, intelektual mesti bersatu padu merapatkan barisan dalam perjuangan pembentukan peradilan agama Hindu di Indonesia.

2. Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu, terutama yang memiliki program studi hukum agama Hindu di seluruh Indonesia membentuk pusat kajian hukum Hindu dan lembaga bantuan hukum yang dapat mengkaji hukum Hindu dan memberikan advokasi kepada umat Hindu di dalam mencari keadilan.

3. Peradilan agama tidak hanya bagi umat Muslim saja tetapi di rancang bagi semua umat bergama. Peradilan Agama Hindu seperti KUA yang dirancang untuk semua agama.

Adapun kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu diikuti oleh total 40 peserta secara daring dan 15 peserta secara luring di smart classroom Universitas Hindu Indonesia dari 13 PTKH Indonesia.


Berita Pusat LAINNYA