JAKARTA, (BIMAS HINDU) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah, Rabu (26/6/2024).
Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija dalam arahannya mengatakan bahwa acara ini merupakan kelanjutan pembahasan terakhir terkait pembahasan RPMA tentang Statuta STAHN Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
“Dulu STAH dikelola Yayasan, saat ini akan menjadi negeri maka perlu didiskusikan mengenai status SDM yang sudah mengabdi di STHD Klaten setelah berubah menjadi alih status menjadi STAHN Jawa Dwipa Klaten,” katanya dalam rapat agenda tersebut, Rabu (26/6/2024).
Acara tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Bimas Hindu dan juga Direktur Harmonisasi 1 Kemenkumham. Dalam acara tersebut banayak dibahas mengenai sumber daya manusia (SDM) yang tercantum dalam statuta. Pihak Kemenkumham yang hadir dalam agenda tersebut turut membahas status dosen tetap bukan bukan ASN dan tenaga kependidikan bukan ASN kaitannya dengan penegerian kampus Hindu pertama di Jawa tersebut.
“Masih perlu menyelesaikan satu isu yang terkait dengan Pasal 51 tentang dosen tetap bukan ASN dan tenaga kependidikan bukan ASN di mana apabila dikaitkan dengan UU ASN tahun 2023, ASN adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah. Saat ini STAHN jawa Dwipa sudah menjadi negeri sehingga sudah menjadi instansi pemerintah, sehingga pegawainya juga tunduk dengan UU ASN, namun dikaitkan dengan Pasal 51 masih ada ketimpangan,” kata Direktur Hukum dan Perundang-Undangan Kemenkumham Arif.
Sehingga, lanjut dia, dalam PMA 51 perlu dirumuskan agar selaras dengan UU ASN tapi juga tidak membuat kebijakan yang tidak adil untuk SDM yang sudah mengabdi sebelumnya di STAHN Jawa Dwipa.
Dalam rapat tersebut, rumusan pasal 51 statuta perlu disempurnakan dan dikembalikan marwahnya ke UU ASN. Perlu dipikirkan bagaimana ketentuan peralihannya.
Dirjen Bimas Hindu mengatakan, nilai kemanusiaan tidak semata-mata menjadi ukuran status namun berkaitan juga dengan regulasi yang tidak boleh dilanggar. “Bagi teman-teman STAHN Jawa Dwipa, bisa disampaikan bahwa Pemerintah sudah berusaha mengakomodir kepentingan teman-teman di STAHN Jawa Dwipa namun tidak serta merta melanggar regulasi yang ada,” jelasnya.
Menurutnya, diperlukan data SDM yang sudah mengabdi, bisa dibuatkan matriks data SDM yang mencakup masa kerja minimal 2 Tahun dari 2023, sehingga 2019 sudah bekerja sebagai pegawai Non ASN. Namun, jika bekerja setelah 2019 maka tidak bisa masuk pendataan.
“Tidak semua dosen atau pegawai non ASN bisa diprioritaskan untuk diangkat menjadi pegawai ASN, perlu disampaikan bahwa minimal sudah bekerja 2 tahun sejak Tahun 2019,” pungkasnya.