Kejelasan Statuta Penting sebagai Cerminan Pengelolaan Perguruan Tinggi

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat memberi sambutan secara daring di acara Workshop Penyusunan Renstra dan Statuta Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten Jawa Tengah Tahun 2023, Jumat (6/10/2023).

JAKARTA, (BIMAS HINDU) – Kejelasan statuta itu penting sebagai cerminan bagaimana pengelolaan Perguruan Tinggi baik dalam bidang akademik, organisasi maupun bidang sumber daya manusia (SDM). 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija dalam sambutannya di acara Workshop Penyusunan Renstra dan Statuta Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten Jawa Tengah Tahun 2023, Jumat (6/10/2023).

Duija menjelaskan, di dalam Perguruan Tinggi, perlu ada Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang disusun secara jelas road map-nya, kemudian barulah disusun rencana strategis (renstra) yang kemudian nanti dijabarkan dalam statuta.

“Di Perguruan Tinggi itu harus menyusun Rencana Induk Pengembangan (RIP) dulu apakah kita akan tetap akan menjadi sekolah tinggi atau dikembangkan menjadi institut atau universitas. Itu harus jelas dulu road map-nya setelah itu baru menyusun rencana strategis (renstra) Baru nanti dijabarkan dalam statuta,” katanya.

Lebih lanjut, Duija merinci tentang Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 520 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Agama.

Berdasarkan Kriteria Umum yang digunakan dalam menyusun materi statuta, kata Duija adalah pertama, mencerminkan tranformasi menuju paradigma baru manajemen perguruan tinggi baik bidang akademik, organisasi maupun sumber daya manusia, yaitu:

- Sistem manajemen pendidikan tinggi yang efektif, efisien, fleksibel, inovatif, mandiri, akuntabel, demokratis, dan transparan.

- Berorientasi kepada pemberdayaan potensi sumber daya yang dimiliki untuk menghasikan lulusan yang bermutu dan berdayaguna

- Manajemen kepemimpinan yang mengarah kepada pemimpin yang berjiwa kewirausahaan dan kebersamaan.

- Pendekatan pemecahan masalah yang bersifat holistik (lintas hirarki, lintas disiplin, lintas fungsi)

- Format pengembangan pendidikan tinggi yang mengakomodir keberagaman.

Kedua, mengacu pada Rencana Induk Pengembangan (RIP) Perguruan Tinggi, Pola Ilmiah Pokok sebagai kompetensi pokok (core competence) dan tata nilai (shared valuae) serta disesuaikan dengan tingkat perkembangan organisasi.

Ketiga, mengantisipasi perubahan dan tidak memuat hal-hal yang bersifat spesifik. Keempat, mengikuti prosedur operasional pada sisitem pendidikan tinggi mulai dari input, proses output dan outcome penyelenggara tridarma perguruan pada sistem pendidikan tinggi. 

Kelima, menjamin terwujudnya perguruan tinggi sebagai agent of motivation, agent of change dan agent of development di lingkungan masing-masing.

“Statuta itu mencerminkan bagaimana kita mengelola perguruan tinggi dalam bidang akademik, bidang organisasi dan bidang sumber daya manusia (SDM). Dan itu harus jelas karena itu tidak bisa diubah tiba-tiba dan harus mencerminkan apa yang sudah ditulis atau sudah dicantumkan dalam keputusan Menteri Agama Nomor 520 tahun 2001 tentang pedoman penyusunan Statuta di Perguruan Tinggi Agama,” pungkas Duija.


Berita Pusat LAINNYA