Evaluasi Standar Pelayanan, Dirjen Bimas Hindu Tekankan Koordinasi untuk Maksimalkan Pelayanan Masyarakat

Rapat Bersama terkait Evaluasi Standar Pelayanan digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) RI

JAKARTA, (BIMAS HINDU) -  Rapat Bersama terkait Evaluasi Standar Pelayanan digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Rabu (17/4/2024) pagi.

Rapat itu digelar dengan tujuan untuk upaya memaksimalkan pelayanan Ditjen Bimas Hindu kepada masyarakat. Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) Prof. I Nengah Duija memberikan beberapa arahan dan evaluasi.

"Evaluasi Standar Pelayanan merupakan prioritas seluruh lembaga, yang sesuai tagline BerAKHLAK. Sekiranya ada hal yang patut diperbaiki dan dimaksimalkan maka harus dilakukan agar pelayanan prima," tutur Prof. Duija dalam rapat tersebut, Rabu (17/4/2024).

Ia menegaskan bahwa evaluasi ini sebagai upaya terus menerus melakukan perbaikan karena menyangkut kepuasan publik.

"Jika pengaduan masyarakat masih banyak maka menjadi indikasi pelayanan belum prima. Evaluasi sebagai wadah atas setiap persoalan untuk dikoordinasikan. Sehingga, langkah-langkah koordinasi diperlukan agar pelayanan menjadi lebih baik," tandas Prof. Duija.

Dirjen Bimas Hindu menegaskan bahwa evaluasi ini penting untuk melihat kelemahan dan tantangan yang dihadapi. Harapannya, kata dia, menghasilkan sesuatu yang dapat digunakan untuk peningkatan pelayanan  Ditjen Bimas Hindu.

Dalam kesempatan itu, Prof. Duija juga menyarankan bahwa layanan Bimbingan, pendaftaran Bimbingan dan konseling pra nikah bagi remaja dan calon pengantin Hindu diubah menjadi Pendaftaran Bimbingan  dan Konseling Keluarga Sukinah (Direktur Urusan Agama Hindu).

"Tim Evaluator menyampaikan agar layanan Bimbingan cukup sampai di SOP, tidak di masukkan dalam standar pelayanan karena tidak ada persyaratan khusus yang harus di penuhi oleh pemohon. Oleh karena itu, akan dirapatkan terlebih dahulu pada Ditjen Bimas Hindu," jelasnya.

Sementara itu, terkait pendirian sekolah, Ia menyarankan agar layanan penerbitan surat keputusan tentang perpanjangan izin pendirian dan penyelenggaraan Pendidikan keagamaan Hindu Pasraman Formal Tingkat Dasar/Menengah tetap masuk ada dalam standar pelayanan. 

"Perlunya dibuat standar layanan baru yaitu, Permohonan Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya Negeri dan Permohonan Perubahan Status Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya. Supaya pelayanan bisa berjalan dengan lancar setiap PTKH, perlu dikirimkan surat agar mengidentifikasi layanan yang ada dan dibuatkan SK standar Pelayanan oleh Ditjen Bimas Hindu," katanya.

Terakhir, Prof. Duija mengatakan bahwa pengawasan internal akan dilakukan secara berjenjang hingga ditingkat jabatan tertinggi madya, dilakukan system pengendalian internal. 

"Jumlah pelaksana layanan agar ditambah menjadi 6 orang. Jaminan layanan perlu ditambahkan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Evaluasi penerapan standar layanan dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun melalui kegiatan evaluasi standar layanan," pungkasnya.

Adapun rapat bersama tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen Bimas Hindu Lantai 14 Jl. MH Thamrin No.6 Jakarta.


Berita Pusat LAINNYA