Kewajiban Profesor Sebarluaskan Ilmu untuk Cerahkan Masyarakat

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija saat mengukuhkan 3 guru besar Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja, Senin (9/10/2023).

KOTA MATARAM, (BIMAS HINDU) - Kewajiban Profesor adalah menyebarluaskan ilmu dan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija saat mengukuhkan 3 guru besar Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja, Senin (9/10/2023). 

"Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat," kata Duija dalam sambutannya, Senin (9/10/2023). 

Adapun ketiga guru besar yang dikukuhkan yaitu, IrI Wayan Wirata sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Agama, I Nyoman Wijana sebagai Besar Bidang Ilmu Pendidikan, Siti Zaenab sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen PAUD. 

Atas pengukuhan 3 guru besar tersebut Dirjen Bimas Hindu menyampaikan selamat kepada seluruh civitas akademika IAHN Gde Pudja yang akhirnya memiliki guru besar.

"Perguruan Tinggi sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, " tutur Duija. 

Menurut Duija, dosen merupakan komponen terpenting dalam penyelenggaraan satuan pendidikan tinggi. Hal itu karena dosen memiliki kedudukan strategis sebagai pendidik profesional dan ilmuwan. 

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, salah satu dari 6 kewajiban dosen yang diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 

Dan mencapai guru besar merupakan cita-cita yang mestinya harus diwujudkan oleh setiap dosen termasuk para dosen di Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram. 

"Guru besar atau profesor merupakan jabatan akademik tertinggi bagi dosen di Perguruan Tinggi yang memiliki otoritas keilmuan di bidangnya dengan tugas pokok dan kewajiban untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi secara profesional," katanya. 

Duija menyebut untuk mencapai profesor tidaklah mudah. Diperlukan proses panjang mengumpulkan angka kredit melalui kegiatan Tridharma Perguruan Tinggiyang mencakup pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. 

"Hanya dosen-dosen yang konsisten melaksanakan Tridharma dapat mencapai Profesor atau Guru Besar. Mencapainya tidak mudah, setelah menjadi Guru Besar juga jauh lebih tidak mudah," ujar Duija. 

Selain itu, profesor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar dilingkungan satuan pendidikan tinggi mempunyai kewenangan membimbing calon doktor, enurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005.


Berita Pusat LAINNYA