Penerimaan SKCPNS Bimas Hindu, Tri Handoko Seto Berharap CPNS Kreatif

Penyerahan SKCPNS kepada Para CPNS di gedung Kementerian Agama RI di Jalan MH Tamrin Jakarta Pusat
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu, Dr Tri Handoko Seto, S.Si.,M.Sc Senin (111) pagi menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. SK diserahkan kepada 20 calon pegawai negeri sipil di ruang rapat lantai 14 gedung Kementerian Agama RI di Jalan MH Tamrin Jakarta Pusat. 

Dalam arahannya kepada seluruh calon pegawai negeri sipil, Tri Handoko Seto berharap para calon pegawai negeri sipil yang diterima melalui persaingan sengit menjadikan penerimaan SK-CPNS ini sebagai titik awal kehidupan baru. Tri Handoko Seto mengingatkan menjadi PNS bukanlah kerjaan yang mudah. Pemerintah terus melakukan perbaikan system sehingga kedepan penghasilan PNS ditentukan oleh kinerjanya dalam melayani umat. PNS harus memiliki keahlian, menjaga militansi, jangan itung-itungan karena melayani umat sama dengan melayani Tuhan, jadikan pekerjaan ini sebagai yadnya sesuai dengan semboyan Kementerian Agama Iklhas Beramal penekanan Tri Handoko Seto. 

Lebih lanjut Dirjen Bimas Hindu berharap para Calon Pegawai Negeri Sipil yang sebagian besar anak muda harus bersungguh-sungguh dan kelak bisa memunculkan ide-ide kreatif untuk memajukan pengelolaan Bimbingan Masyarakat Hindu. Kalian harus seperti mata lebah bukan mata lalat, mata lebah meliat yang indah-indah, melihat kebaikan untuk ditularkan bukan seperti mata lalat yang selalu melihat keburukan, seorang PNS harus mengetahui batas-batasnya disertai kemampuan memuculkan solusi untuk setiap masalah.

Setelah penyerahan SK para Calon Pegawai Negeri Sipil diperkenalkan dengan situasi kerja di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan diserahkan langsung pada masing-masing bagian untuk mulai bekerja pada bidang-bidangnya masing-masing. Para Calon Pegawai Negeri Sipil ini harus melalui beberapa tahap evaluasi lagi sebelum benar-benar nantinya ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Berita Pusat LAINNYA