JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Dalam rangka penguatan dan perbaikan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) melalui Inspektorat Wilayah III mendatangi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) membahas penyusunan rencana aksi tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Tahun 2023 sampai September 2024, Selasa (5/11/2024).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Ditjen Bimas Hindu Kantor Kementerian Agama Jl. MH Thamrin lt. 14 ini disampaikan hasil pengawasan pada Ditjen Bimas Hindu berdasarkan Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor: B-448/IJ/PS.01.6/05/2024 tanggal 31 Mei 2024.
Inspektur Wilayah III Aceng Abdulah Aziz dalam arahannya mengatakan, dari hasil pengawasan, Ditjen Bimas Hindu memiliki beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti dalam upaya penguatan dan perbaikan.
Dalam hasil pengawasan, ditemukan ketidaksesuaian antara nominal yang ada didalam juknis dan SK. Menurutnya, dalam juknis tidak perlu dicantumkan nominal bantuan.
Selain itu, penggunaan dana BOS terkait dengan pemberian honor/gaji guru yang ada di dalam juknis tercantum bisa diberikan sebanyak 50%, namun dalam hal ini bisa diberikan lebih dari 50% dengan catatan mendapat rekomendasi dari Kankemenag.
Kemudian, bantuan untuk rumah ibadah, kata dia, terdapat cacatan yang tidak sesuai dengan juknis seperti rumah ibadah tidak memiliki tanda daftar, rumah ibadah bukan milik lembaga keagamaan dan lainnya. Ia menyampaikan perlunya penyusunan standar rumah ibadah ramah anak.
"Tidak banyak temuan yang bersifat penyalahgunaan anggaran yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya, sehingga dapat mendorong perbaikan management pengawasan kedepan. Perlu di tetapkan target capaian penyelesaian agar terarah dan tepat waktu," jelasnya.
Dalam rencana aksi tindaklanjut dan penguatan pengawasan, kata dia, perlu dibuat dalam bentuk kajian risiko yang di oleh dalam bentuk tata kelola yang baik atau management risiko.
Selanjutnya, terkait hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama periode Januari sampai September 2024 agar juga dilakukan pengisian tindak lanjut yang telah diimplementasikan dan menyusun rencana aksinya.
Dari catatan yang ada, perlu dibahas bersama untuk menghindari misspersepsi. Dalam rangka Menyusun Juknis perlu dipertimbangkan pula untuk dengan relevansi aturan dan persyaratan yang terbaru.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Hindu Ida Made Pidada Manuaba dalam arahannya menyampaikan, Insprektorat sebagai mitra kerja yang mendukung perbaikan dan pendampingan dalam pelaksanaan tugas.
"Dengan semakin padatnya pekerjaan dan berimplikasi pada potensi risiko yang ada sehingga perlu diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik tugas yang telah diberikan," katanya.
Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rencana Aksi Hasil Pengawasan Tahun 2024. Berita acara rencana aksi tindak lanjut hasil pengawasan ditanda tangani oleh Sekretaris Ditjen Bimas Hindu dan Inspektur Wilayah III yang disepakati dalam rapat yang akan dikoordinasikan lebih lanjut.