Rumah Bina Keluarga Sukinah, Program Ditjen Bimas Hindu dalam Mewujudkan Keluarga Hindu yang Harmonis dan Religius

Pembinaan Keluarga Sukinah

Jakarta – Angka kasus perceraian di Indonesia tercatat meningkat 15,31% tahun 2022 dengan total 516.334 kasus (2022) dari sebelumnya 447.743 kasus (2021). Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) mencatat penyebab utama perceraian pada tahun 2022 adalah perselisihan, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, dan poligami.

Berbanding terbalik dengan visi Indonesia Maju 2045 yang menargetkan terbentuknya generasi yang cerdas dan unggul. Visi tersebut, tentu dapat dicapai ketika setiap anak terlahir dari keluarga yang harmonis dan bahagia.

Mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Hindu pada Sub Direktorat (Subdit) Penyuluhan mebentuk program Rumah Bina Keluarga Sukinah (RBKS).

Tahun 2023, pilot project program Rumah Bina Keluarga Sukinah telah dilaksanakan di 10 lokasi yakni, Kepulaua Riau (1 lokasi), Jawa Tengah (1 lokasi), Bali (3 lokasi), Nusa Tenggara Barat (1 lokasi), Kalimantan Timur (1 lokasi), Sulawesi Tengah (1 lokasi), Sulawesi Barat (1 lokasi), dan Sulawesi Tenggara (1 lokasi).

Ditjen Bimas Hindu menargetkan 5 latar belakang prioritas peserta dalam program ini, yakni remaja Hindu, calon pengantin, keluarga darmika (sudhiwidhani), dan keluarga dalam masalah.

Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija menyampaikan bahwa pilot project program Rumah Bina Keluarga Sukinah di 10 lokasi akan menjadi tolak ukur dan evaluasi dalam mengembangkan layanan keluarga sukinah yang lebih optimal.

“10 lokasi yang menjadi pilot project akan menjadi evaluasi untuk terus menambah lokasi program Rumah Bina Keluarga Sukinah di Indonesia, karena hal ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan generasi berkualitas dimulai dari kehidupan keluarga harmonis” ungkap I Nengah Duija.

Program Rumah Bina Keluarga Sukinah (RBKS) memfokuskan pada pembinaan, konseling, dan bimbingan perkawinan bagi remaja dan calon pengantin dengan mendorong pentingnya cekup atau pemeriksaan kesehatan sebelum melangsungkan upacara perkawinan sebagai upaya pencegahan stunting dari hulu.


Berita Pusat LAINNYA