Tingkatkan Kapasitas Mengajar, Sosialisasi Aplikasi Sertifikasi Dosen Digelar Ditjen Bimas Hindu

Kasubdit Pendidikan Tinggi, Ni Wayan Pujiastuti dalam acara sosialisasi aplikasi sertifikasi dosen, Senin (4/12/2023).

JAKARTA, (BIMAS HINDU) – Kementerian Agama (Kemenag) RI terus melakukan upaya peningkatan kualitas dalam bidang pendidikan. Salah satunya, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) menggelar sosialisasi aplikasi sertifikasi dosen dalam rangka meningkatkan kapasitas mengajar dosen.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendidikan Hindu Trimo, Senin (4/12/2023). “Kegiatan sosialisasi aplikasi sertifikasi dosen merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PDKP). Kegiatan PDKP bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pedagogik untuk meningkatkan kapasitas mengajar dosen,” kata Trimo sekaligus membuka acara tersebut secara resmi sekitar pukul 09.000 WIB.

Selain itu, tujuan lainnya yaitu untuk memiliki kemampuan moderasi beragama, wawasan kebangsaan, teknologi dan perubahan sosial. Dosen meningkatkan kemampuan literasinya dan mampu menghadapi perilaku perubahan sosial mahasiswa.

“Terkait pembiayan sertifikasi dosen (serdos) dibiayai oleh LPDP yang pelaksanaannya dikoordinir oleh Ditjen Pendis. Diucapkan terimakasih kepada Ditjen Pendis yang telah memfasilitasi dan diharapkan pelaksaaan serdos berjalan lancar,” katanya.

Ia berharap para mampu mempersiapkan fisik dan psikis agar tidak ada peserta yang berhenti di tengah jalan sehingga semua peserta lulus mendapatkan sertifikat dosen.

Salah satu narasumber Ummu Shofiah menyampaikan bahwa peniliaian bukti portofolio dalam pelaksanaan sertifikasi dosen terdiri dari penilaian empirical, penilaian persepsional, dan deskripsi diri.

“Penilaian empirical merupakan bukti yang terkait dengan kualifikasi akademik dan angka kredit dosen untuk kenaikan jabatan akademik. Penilaian persepsional adalah penilaian yang didasarkan atas persepsi kepemilikan kompetensi pedagogic, professional, kepribadian, dan social oleh mahasiswa, teman sejawat, atasan, dan diri sendiri,” katanya.

Kemudian Deskripsi diri adalah pernyataan diri yang bersangkutan tentang prestasi dan kontribusi yang telah diberikannya dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi, terutama kegiatan publikasi ilmiah.

“Sementara untuk Instrumen deskripsi diri dosen terdiri dari 5 kelompok yaitu pengembangan kualitas pembelajaran, pengembangan keilmuan/keahlian, pengabdian Masyarakat, manajemen/pengelolaan institus, dan peningkatan kualitas kegiatan kemahasiswaan,” paparnya.

Kegiatan tersebut juga dibahas oleh narasumber terkat teknis pengisian pada aplikasi sertifikasi dosen. Seperti login pada akun untuk diri sendiri kemudian melengkapi CV, upload sertifikat Bahasa, upload sertifikat wawasan kebangsaan, mengisi penilaian persepsional, mengisi deskripsi diri, dan upload surat pernyataan.

Kasubdit Pendidikan Tinggi, Ni Wayan Pujiastuti mengatakan, batas akhir pengisian pada aplikasi sertifikasi dosen adalah 15 Desember 2023.

“Sehingga dosen menyelesaikan sebelum tanggal tersebut agar operator Bimas dapat melakukan pemeriksaan. Terkait sertifikat wawasan kebangsaan menunggu dikordinasikan ke Diktis. Dan apabila banyak dosen yang belum memilili sertifikat, Bima perlu memfasilitasi,” kata Ni Wayan Pujiastuti menambahkan.                                                                   


Berita Pusat LAINNYA