Webinar Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama

Plt Dirjen Bimas Hindu Mengikuti webinar Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama
Plt Dirjen Bimas Hindu bersama pejabat di lingkungan Ditjen Bimas Hindu serta penyuluh agama hindu mengikuti webinar Buku Gratifikasi dalam perspektif Agama melalui aplikasi Zoom.

Webinar ini diprakarsai oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Agama RI, Drs. H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si, Komisioner KPK Dr. Nurul Ghufron, SH,.MH, Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi KPK Sugiarto, Plt. Itjen Kemenag RI Muhammad Thambrin, Dirjen Bimas Islam Prof. Dr. Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Kirsten Prof. Dr. Thomas Penturi, Plt. Dirjen Bimas Katholik Dr. Aloma Sarumaha, Dirjen Bimas Buddha Dr. Caliadi, dan Plt. Dirjen Bimas Hindu I Made Sutresna dengan Host Nurul Badruttamam.

Wakil Menteri Agama Republik Indonesia,  Zainut Tauhid Sa’adi dalam arahannya mengharapkan dengan terbitnya buku ini masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar, KPK bersama Kemenag sepakat bahwa pemuka agama memainkan peran yang sangat vital dalam diseminasi pengetahuan tentang gratifikasi, dikarenakan pemuka agama merupakan tempat rujukan umat dalam memberikan fatwa perihal masalah agama.

Plt Dirjen Bimas Hindu I Made Sutresna dalam paparannya menjelaskan pandangan ajaran Hindu terhadap gratifikasi yang salah satu sloka yang diangkat adalah Sarasamuccaya, 12. Pada hakekatnya jika seseorang menginginkan artha dan Kama maka seharusnya Dharma hendaknya dilakukan terlebih dahulu, tidak tersangsikan lagi, [pasti akan diperoleh artha dan kama itu nanti. Tidak akan ada artinya jika artha dan kama itu diperoleh menyimpang dari dharma.

Sementara itu Komisioner KPK Dr. Nurul Ghufron, SH,.MH dalam arahannya mengatakan buku Gratifikasi Dalam Perspektif Agama dapat memberikan kepastian definisi antara gratifikasi, suap, hadiah, infaq dan sedekah.

Terima kasih kepada Kemenag yang telah memberikan gambaran dalam buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, supaya tidak terkesan kalau gratifikasi itu sama dengan hadiah. Infak dan sedekah itu beda dengan gratifikasi.  Saya yakin buku ini akan mampu mencerahkan secara terukur tidak hanya secara hukum tapi juga secara sosiologi bahwa gratifkasi melanggar agama apa pun, tutupnya


Berita Pusat LAINNYA