Layanan Keagamaan Tak Boleh Kosong
Advokasi Inovatif untuk Penyuluh Agama Hindu Non ASN Pasca UU ASN 2023
Oleh: Ni Wayan Pujiastuti
Analis Kebijakan Ahli Madya
Reformasi birokrasi kembali bergulir kuat dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini secara tegas meniadakan istilah pegawai non-PNS dan menyisakan hanya dua kategori aparatur: PNS dan PPPK. Dampaknya sangat terasa bagi ribuan pegawai non ASN, termasuk Penyuluh Agama Hindu Non ASN yang selama ini menjadi ujung tombak layanan keagamaan di akar rumput.
Salah satu konsekuensi langsung dari kebijakan ini adalah tidak dimungkinkannya pengangkatan kembali penyuluh agama Hindu non ASN yang tidak terdata dalam database BKN. Padahal, para penyuluh ini bukan sekadar pelaksana teknis, tetapi aktor strategis dalam menjaga hak dasar umat Hindu untuk mendapatkan bimbingan keagamaan. Terdata sebanyak 226 penyuluh non ASN dengan pengabdian lebih dari 10 tahun, saat ini terancam kehilangan legalitas peran mereka dalam sistem birokrasi.
Penyuluh Non ASN: Garda Terdepan yang Terabaikan
Sebaran umat Hindu di Indonesia tidak merata dan banyak berada di kantong-kantong kecil di luar Bali, seperti di Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Di wilayah seperti inilah, penyuluh non ASN menjadi satu-satunya wajah negara dalam layanan keagamaan Hindu. Mereka tidak hanya memberikan edukasi spiritual, tetapi juga mengadvokasi kesehatan keluarga, penguatan ekonomi umat, hingga menjadi mitra strategis kementerian dalam menyosialisasikan program prioritas.
Dengan total 1.836 kelompok sasaran binaan, layanan mereka menyentuh setidaknya puluhan ribu warga Hindu. Namun sayangnya, skema PPPK yang berlaku saat ini— terutama Petunjuk Teknis PPPK Paruh Waktu Tahun 2025—belum mengakomodasi profesi penyuluh agama. Penyuluh non ASN yang tidak sedang dalam proses seleksi dan tidak masuk database BKN otomatis kehilangan peluang legal untuk diangkat kembali.
Skema Baru: Antara Ketegasan Regulasi dan Kebutuhan Pelayanan
Ketegasan UU ASN memang patut diapresiasi sebagai upaya penataan birokrasi. Namun, dalam konteks layanan keagamaan, diperlukan fleksibilitas dan inovasi kebijakan. Ada empat alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan:
- Seleksi Reguler: Penyuluh diarahkan ikut seleksi ASN/PPPK, meskipun berisiko tidak lolos karena formasi terbatas dan kompetisi terbuka.
- Kemitraan Berbasis Insentif: Skema hibah atau intensif melalui lembaga mitra keagamaan untuk menjaga kesinambungan layanan penyuluhan.
- Revisi Juknis PPPK: Mendorong pengakuan pengalaman dan pengabdian sebagai dasar pengangkatan dengan skema "PPPK Kemitraan".
- Integrasi Digital: Memanfaatkan SPBE untuk mengelola penyuluh berbasis platform digital dengan fleksibilitas dan monitoring berbasis kinerja.
Rekomendasi: Advokasi Humanis dan Solutif
Negara tak boleh membiarkan layanan dasar keagamaan kosong. Oleh karena itu, diperlukan skema kemitraan insentif yang disertai advokasi regulasi untuk mengakomodasi penyuluh non ASN yang telah lama mengabdi. Hal ini tidak hanya menjadi bentuk penghormatan terhadap pengabdian mereka, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam menjamin hak beragama umat Hindu, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
Lebih dari sekadar soal administratif, keberadaan penyuluh agama Hindu Non ASN adalah tentang keadilan sosial dan keberpihakan terhadap umat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan. Advokasi inovatif bukan hanya tentang revisi regulasi, tetapi juga kreativitas dalam merancang solusi yang inklusif dan berkelanjutan.