Ditjen Bimas Hindu Gandeng BPJS Kesehatan sosialisasikan SE Menag No. 11 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional

Kegiatan Sosialisasi SE Menag No. 11 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional

Jakarta - Ditjen Bimas Hindu bersama BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi SE Menag No. 11 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang diperuntukan kepada peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal dan non-formal pada Kementerian Agama.

"Bimas Hindu berkewajiban dalam memberikan jaminan kesehatan kepada tenaga pendidik dan kependidikan Hindu dalam menjalankan tugasnya sehari-hari" tutur Sri Marheni, Plt. Dirjen Bimas Hindu pada Senin (5/9/2022) di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan M.H.Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.

Dengan adanya program subsidi jaminan Kesehatan ini tentunya menjadi solusi bagi Non ASN untuk turut serta sebagai peserta BPJS kesehatan. Subsidi ini akan sangat membantu tenaga pendidik dan kependidikan non ASN yang memang honornya setiap bulan dibawah UMR.

David Bangun, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa "SE Menag No 11 Tahun 2022 ini sejalan dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 yang ditujukan kepada sekitar 30 Kementerian / Lembaga dalam memastikan tingkat keaktifan peserta JKN pada lingkungan satuan kerjanya".

Hingga saat ini terdapat 244,5 juta jiwa atau sekitar 88,08% dari jumlah penduduk Indonesia yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional dimana 48 juta jiwa atau 17% dari jumlah penduduk status keanggotaannya tidak aktif atau menunggak.

Plt. Dirjen Sri Marheni mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi aktif jaminan kesehatan nasional yang ditarget mencapai 98% pada tahun 2024 kepada peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal dan non-formal pada Kementerian Agama.


Berita Pusat LAINNYA