Gandeng BAN-PT, Ditjen Bimas Hindu Akselerasi Akreditasi PTKH

Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija di acara Pendampingan Percepatan Akreditasi Institusi PTKH, di Tangerang, Senin (28/10/2024).

TANGERANG, (BIMAS HINDU) – Dalam upaya meningkatkan kualitas Pendidikan Tinggi Keagamaan Hindu (PTKH), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama menggandeng Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menggelar kegiatan pendampingan percepatan akreditasi institusi.

Acara yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada tanggal 28-30 Oktober 2024 ini dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen Bimas Hindu, BAN-PT, serta sejumlah PTKH. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan bimbingan langsung dari narasumber ahli terkait persyaratan dan proses akreditasi yang baru.

Direktur Pendidikan Hindu Trimo mengatakan Pendampingan Percepatan Akreditasi Institusi ini digelar menindaklanjuti terbitnya peraturan BAN-PT Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi Bagi Perguruan Tinggi, dan Program Studi Yang Tidak Terakreditasi dan Belum Mengajukan Permohonan Akreditasi.

"Mengingat bahwa ada 3 Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu yang belum terakreditasi institusinya, seperti STAH Lampung, STAH Santika Dharma Malang, dan STAH Bhatara Guru Kendari, maka Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan pendampingan percepatan akreditasi institusi untuk 3 Perguruan Tinggi dimaksud," kata Trimo.

Dirjen Bimas Hindu, Prof. I Nengah Duija, dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Menteri Pendidikan yang menekankan pentingnya mencapai akreditasi unggul dalam waktu 100 hari. "Perubahan kebijakan dalam sistem pendidikan tinggi menuntut kita untuk lebih kreatif dan inovatif," ujar Prof. Duija.

Salah satu tantangan yang dihadapi perguruan tinggi adalah sinkronisasi regulasi antara Kementerian PAN-RB dan BKN. Prof. Duija berharap agar pemerintah dapat segera memperbaiki ketidaksesuaian kebijakan tersebut.

Sementara itu, Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof. Ari Purbayanto menegaskan bahwa akreditasi perguruan tinggi harus diselesaikan tahun ini. "Tidak ada lagi toleransi bagi perguruan tinggi yang belum terakreditasi," tegasnya. 

Adapun BAN-PT telah menetapkan standar akreditasi baru yang lebih ketat, yaitu "Unggul", "Baik Sekali", dan "Baik".

Dengan pendampingan intensif dari BAN-PT, diharapkan PTKH dapat memenuhi target akreditasi yang telah ditetapkan. Hal ini akan meningkatkan kualitas lulusan dan daya saing perguruan tinggi di tingkat nasional maupun internasional.


Berita Pusat LAINNYA