Harmonisasi PMA tentang Pengelolaan Dana Punia, Plt. Dirjen Bimas Hindu: Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Umat Hindu Indonesia

Ditjen Bimas Hindu menyelenggarakan kegiatan Harmonisasi Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Punia pada tanggal 30 Mei s.d 1 Juni 2022 yang bertempat di Bogor.
 
Komang Sri Marheni selaku Plt. Dirjen Bimas Hindu yang didampingi oleh I Made Santika Sekretaris Ditjen Bimas Hindu dan Trimo Direktur Urusan Agama Hindu menyampaikan pentingnya pengelolaan dana punia yang dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan dan kesejahteraan umat Hindu di Indonesia secara berkelanjutan dalam mendukung program-program keumatan.
 
Hal tersebut sejalan dengan Ketetapan Mahasabha PHDI yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Pesamuhan Agung PHDI Nomor 07KepP.A. ParisadaXI2007 tentang Dharma Dana Nasional.
 
Untuk memperkuat status legal dalam penghimpunan dana publik yang dilakukan BDDN, Parisada Pusat membentuk Yayasan sebagai payung hukum bagi Badan Dharma Dana Nasional (BDDN).
 
Masih banyaknya umat Hindu tertinggal pada tingkat pendidikan dan ekonomi melatar belakangi Ditjen Bimas Hindu dalam upaya mendorong eksistensi lembaga dana punia umat yang sudah dibentuk oleh PHDI Pusat tersebut melalui pengajuan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Dana Punia melalui Program Quick Win Gerakan Umat Hindu Sadar Berdana Punia.
 
Dengan adanya Peraturan Menteri Agama terkait Pengelolaan Dana Punia diharapkan dapat mendukung Peningkatan Capaian Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 yaitu Peningkatan Partisipasi Umat dalam Berdana Punia.
 
Turut hadir dalam kegiatan ini Biro Hukum dan KLN Kemenag RI, Perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat, Prajaniti, Ikatan Cendikiawan Hindu Indonesia (ICHI), Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, Tim Quick Win Dana Punia serta Badan Dharma Dana Nasional (BDDN).
 

Berita Pusat LAINNYA