Sosialisasikan Inpres 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Perpres

Jakarta (DBH) Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat beberapa perubahan penting terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah di dalamnya.

Sekretaris Jenderal Nur Syam dalam sambutannya mengatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tegas mengintruksikan agar Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah/ Institusi mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Dalam melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di KL/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas Nur Syam saat membuka acara Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, di Auditorium HM. Rasidji Kemenag Thamrin No. 6 Jakarta, Senin (07/09).

Dalam acara ini Sekretaris Jenderal Nur Syam didampingi Kepala Biro Umum Syafrizal dan Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum dari LKPP Setyabudi Arijanta.

Ada beberapa hal yang perlu ditekankan dan digarisbawahi, salah satunya agar proses pelelangan barang/jasa pemerintah, khususnya untuk pelelangan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun, terang Sekjen.

Dilingkungan Kementerian Agama kita mempunyai Unit Pengadaan (ULP) sehingga untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa kedepan semakin professional sesuai prinsip-prinsip pengadaan.

Sekjen NurSyam berharap, agara para pihak yang terkait dapat berkoordinasi dan bekerjasama dalam rangka percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan harapan kita dalam melaksanakan perintah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. (pp)

Berita Pusat LAINNYA