Stafsus Tegaskan Gus Yaqut Dilantik Jadi Menag untuk Perbaiki Tata Kelola Kementerian Agama

Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo.

JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menegaskan bahwa Gus Yaqut (Yaqut Cholil Qoumas) mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik jadi Menag untuk memperbaiki tata kelola Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan oleh Wibowo di Jakarta, Senin (4/12/2023). Adapun Presiden Jokowi melantik Gus Yaqut pada 22 Desember 2020 lalu menggantikan Jenderal Fachrul Razi.

"Dilantik sebagai Menteri Agama, Gus Yaqut mendapat mandat untuk melanjutkan agenda reformasi birokrasi guna memperbaiki tata kelola Kementerian Agama," tegas Wibowo di Jakarta, Senin (4/12/2023).

Kemenag, kata Wibowo, adalah kementerian dengan satuan kerja (satker) terbesar, lebih 4.000 satker. Untuk itu, dibutuhkan kepemimpinan yang segar, tangkas, dan bisa bergerak cepat. Apalagi, perbaikan tata kelola kementerian ini membutuhkan langkah-langkah akselerasi terukur.

"Gus Yaqut sejak awal berusaha mengubah Kemenag yang terkesan old style menjadi tampil lebih segar dan muda. Sejumlah program prioritas digulirkan, salah satunya transformasi digital," ujar Wibowo.

Wibowo menuturkan, melalui proses transformasi digital, koneksi jaringan internet yang menjadi basis layanan Kemenag kini sudah menjangkau hingga tingkat KUA Kecamatan dan 24 MAN Insan Cendekia. Institusi ini juga telah mengembangkan Satu Data Kementerian Agama. Untuk memudahkan akses publik, disiapkan juga call center dan WA center 'Salam Kemenag'.

"Kemenag juga telah merilis aplikasi Pusaka Kementerian Agama. Aplikasi SuperApps yang mengintegrasikan berbagai layanan keagamaan, termasuk bagi sahabat disabilitas," sebut Wibowo.

"Alhamdulillah, program Gus Yaqut dirasakan manfaatnya oleh umat. Inovasi terus dilakukan dan itu berbuah apresiasi," ujar Wibowo menambahkan.

Gus Yaqut Perkuat Ukhuwah

Wibowo mengungkapkan, tugas lain yang diemban Gus Yaqut yaitumenguatkan moderasi beragama. Sejak awal menjabat, lanjut dia, Gus Men berkomitmen menjadikan agama sebagai inspirasi, bukan menyalahgunakannya sebagai aspirasi politik praktis. Beragam tindakan yang diskriminatif juga harus dihindari.

Ia mengatakan, Gus Men sering mengutip pesan Sayidina Ali bahwa mereka yang bukan saudaramu dalam iman adalah saudaramu dalam kemanusiaan. "Toleransi tingkat tinggi ini harus diberikan teladan dari Kementerian Agama. Dan itu menjadi konsen Gus Yaqut. Gus Yaqut tidak ingin dari Kementerian Agama justru muncul sikap atau cara  diskriminatif antara satu agama dengan yang lain," jelas Wibowo.

Untuk itu, lanjut Wibowo, Gus Yaqut juga mendapat tugas untuk meningkatkan ukhuwah atau persaudaraan, baik ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama warga bangsa), maupun ukhuwah basyariah (persaudaraan sesama manusia).

"Kenapa ukhuwah islamiyah? Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam. Maka negara ini akan damai dan tenteram jika sesama muslim memiliki ukhuwah atau persatuan di antara mereka. Sementara ukhuwah wathaniyah, mesti dibangkitkan lagi karena kemerdekaan Indonesia diraih atas perjuangan semua umat beragama, baik Muslim, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan lainnya, " katanya.

Selain itu, lanjut Wibowo, tugas yang tak kalah penting adalah meningkatkan ukhuwah basyariyah atau persatuan sesama umat manusia. Di sinilah pentingnya menjadikan agama sebagai inspirasi bagi kerukunan dan perdamaian.

Soal Pembubaran FPI

Terkait pernyataan Jenderal (Purn) Fachrul Razi yang mengaitkan pemberhentian dirinya sebagai Menag dan pembubaran FPI, Wibowo menegaskan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan pelantikan Gus Yaqut. Wibowo mengatakan, penggantian kabinet sepenuhnya menjadi hak prerogratif Presiden.

“Setahu saya, pesan yang disampaikan Presiden saat melantik Gus Yaqut adalah agar melakukan percepatan reformasi birokrasi, serta menguatkan persaudaraan seluruh elemen bangsa,” uacapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah membubarkan FPI pada 30 Desember 2020 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.


Berita Pusat LAINNYA