Badan Diklat Keagamaan Paparkan Permasalahan sekaligus Solusi pada Pengelolaan Rumah Ibadah

Ketua Yayasan Pendidikan Jati Karya dan Widyaiswara Badan Diklat Keagamaan (BDK) Medan Jayinto menyampaikan beberapa permasalahan yang sering terjadi pada pengelolaan rumah ibadah

JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Ketua Yayasan Pendidikan Jati Karya dan Widyaiswara Badan Diklat Keagamaan (BDK) Medan, Jayinto menyampaikan beberapa permasalahan yang sering terjadi pada pengelolaan rumah ibadah. 

"Permasalahan umum pengelolaan rumah ibadah di antaranya adalah: rumah ibadah dijadikan profesi sampingan, program dirumah ibadah tidak jelas dan tidak detail, tempat ibadah hanya dijadikan tempat ibadah saja, abai terhadap masalah sosial, dan abai pada masalah jamaahnya," katanya dalam kegiatan pembinaan pengelolah rumah ibadah, Senin (27/05/2024).

Jayinto menegaskan solusi untuk mengatasi mempermasalahan yang terjadi dengan membangun solidaritas antara seluruh pengurus pura, investasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berfikir sesuai dengan zaman.

Adapun perbedaan dalam adat budaya bukanlah menjadi penghambat. Agama Hindu mempunya warna tersendiri dalam menjalankan adat dan budayanya.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Hindu (I Gusti Made Sunartha) dalam kesempatan yang sama di kegiatan pembinaan pengelolah rumah ibadah.

Made Sunartha juga menyampaikan, minimal ada 6 fungsi yang diterapkan di pura.

"Pura minimal mempunyai 6 fungsi, di antaranya: fungsi agama, fungsi spiritual, fungsi budaya, pusat pendidikan, pusat pengembangan ekonomi dan berfungsi untuk aktivitas sosial", papar Made Sunartha.

Selanjutnya, dalam fungsi pengembangan ekonomi di pura, bukan berarti kita menjadikan pura sebagai sumber penghasilan, melainkan pengembangan pusat ekonomi untuk pura di lingkup rumah ibadah (pura). 
 


Berita Pusat LAINNYA