Gus Men Minta Para Dirjen Terjun Langsung Atasi Hambatan Pendirian Rumah Ibadah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka secara resmi Rapat Kerja Bersama Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusbimdik Khonghucu di Kantor Pusat Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta para Dirjen untuk terjun langsung turun tangan saat ada hambatan terkait proses pendirian rumah ibadah.

Menag Yaqut menegaskan hal itu saat membuka secara resmi Rapat Kerja Bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu di Kantor Pusat Kemenag RI, Thamrin, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

"Dirjen harus turun tangan, bicara dengan kepala daerah, cari permasalahannya di mana, dan jalan keluarnya seperti apa," ucap Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut dalam arahannya.

Sejak awal kepemimpinannya, Gus Men mengatakan, kerap mendapatkan laporan tentang kesulitan pendirian rumah ibadah. Saat ini, di akhir periode Kabinet Indonesia Maju, Gus Men meminta hal tersebut tidak terjadi lagi. Ia meminta jajaranya untuk proaktif membantu jika masih ditemukan permasalahan pendirian rumah ibadah.

"Tolong dibantu turun tangan, diadvokasi. Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan," lanjut Gus Men.

Gus Men mengungkapkan, saat ini syarat krusial di SKB 2 Menteri yang mengharuskan adanya rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama akan disederhanakan menjadi rekomendasi dari Kementerian Agama saja.

"Dengan begitu pendirian rumah ibadah akan jauh lebih mudah. Semoga sebelum Pak Jokowi mengakhiri pemerintahannya, Perpres ini sudah ditandatangani dan umat bisa merasakan hidup di Indonesia menjadi mudah dan tidak ada kesulitan untuk beribadah," kata Gus Men.

Dalam kesempatan itu, Gus Men juga meminta jajarannya untuk memastikan kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia bisa digunakan untuk rumah ibadah sementara jika ada umat yang kesulitan beribadah karena belum ada izin pendirian rumah ibadahnya atau sebab lain seperti konflik sosial.

"Kita sediakan aula-aula yang ada di Kantor Kementerian Agama digunakan sebagai tempat ibadah sementara. Tidak boleh lagi ada saudara kita kesulitan dalam beribadah," kata Gus Men.

Turut hadir dalam acara pembukaan Rapat Kerja Bersama tersebut Inspektur Jenderal Faisal Ali Hasyim, Dirjen Pendidikan Islam Ali Ramdhani, Kepala Badan Litbang dan Diklat Suyitno, Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri Agama.

Selain itu, hadir juga Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, Dirjen Bimas Budha Supriyadi, dan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu Susari.


Berita Pusat LAINNYA