Sukses dalam Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022, Agen Perubahan Ditjen Bimas Hindu Raih Award dari KPK

Penerima Penghargaan Kategori Pelapor Gratifikasi Terinspiratif

Bandung- Ditjen Bimas Hindu meraih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/11/2022).

Penghargaan sebagai Insan UPG (Unit Pengendali Gratifikasi) ini diserahkan langsung oleh Wakil KPK Alexander Marwata di Hotel Mason Pine Padalarang, Bandung. Penghargaan tingkat nasional itu diberikan kepada Dwi Arisetia ASN Ditjen Bimas Hindu dengan kategori Pelapor Gratifikasi Terinspiratif.

"Pemberian penghargaan ini terkait insan-insan yang menjadi inspirasi kita bersama. Dengan keberaniannya mereka melaporkan penerimaan gratifikasi dilingkungan sekitarnya. Mereka yang dengan semangat dan kreatifitasnya membangun suatu budaya anti gratifikasi dan tolak gratifikasi dengan berbagai platform yang dibuat. Tidak mudah untuk melaporkan gratifikasi itu," ujar Alexander Marwanta dalam sambutannya.

Marwanta juga berharap seluruh warga negara indonesia dapat mencontoh semangat dalam pengendalian gratifikasi dan contoh ini dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Berdasarkan UU Tipikor Nomor 19 Tahun 2019, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada ASN dan pejabat negara.

“Gratifikasi itu bagaikan Tanam Budi, apabila seseorang memberikan gratifikasi kepada kita berarti orang tersebut menanam budi dan apabila kita menerima gratifikasi tersebut berarti kita sedang berutang budi kepada mereka” kata Dwi Arisetia.

Pria yang akrab disapa Aris ini menjelaskan ditahun 2022 ini telah melaporkan sebanyak 8 kali laporan gratifikasi ke KPK dengan total Rp. 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), yang mana 5 laporan diantaranya adalah laporan penolakan. Peristiwa penolakan gratifikasi lebih sering dari yang dilaporkan, karena tidak semua penolakan ia laporkan ke KPK.

"Walaupun jumlahnya sedikit jika dilihat dari nilainya yang namanya uang pasti berharga bagi ASN baru yang merintis dari awal. Selain itu saya sadar gratifikasi tersebut merupakan hal yang tidak sesuai dengan aturan negara dan ajaran agama” tutur Aris.

Salah satu Agen Perubahan Ditjen Bimas Hindu dengan nama Proyek Perubahan Tolak Gratis (tolak gratifikasi dan suap) ini juga aktif dalam melakukan sosialiasi anti gratifikasi dan suap di lingkungan Ditjen Bimas Hindu dengan membuat berbagai materi-materi sosialisasi termasuk video pelaporan gratifikasi dan suap.


Berita Pusat LAINNYA