Lampung Timur (Bimas Hindu) - Kepastian hukum aset rumah ibadah umat Hindu di Kabupaten Lampung Timur terus didorong. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) bersama Penyuluh Agama Hindu menyerahkan sembilan dokumen tambahan pengajuan sertifikasi pura kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lampung Timur, Senin (14/9/2026).
Sembilan dokumen itu melengkapi kuota sertifikasi pura yang sebelumnya berjumlah 27 dan mendapat tambahan sembilan kuota. Dengan demikian, terdapat 36 pura yang menjadi prioritas awal sertifikasi pada 2026, meliputi wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Gunung Pelindung, Jabung, Labuhan Maringgai, dan Raman Utara.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur menyediakan 100 kuota sertifikasi rumah ibadah. Sebanyak 64 kuota dialokasikan untuk rumah ibadah umat Muslim melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, sementara 36 kuota diperuntukkan bagi rumah ibadah umat Hindu melalui Penyelenggara Hindu.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur, Munawar, meminta kelengkapan dokumen dipercepat agar tahapan sertifikasi dapat berjalan sesuai target. Pengukuran luas tanah rumah ibadah yang masuk pengajuan ditargetkan selesai paling lambat 5 Oktober 2026.
Bagi PHDI dan Penyuluh Agama Hindu, kelengkapan administrasi menjadi pekerjaan penting sebelum proses pengukuran dan tahapan sertifikasi berikutnya dilakukan. Kesiapan dokumen juga menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai rumah ibadah.
Ketua PHDI Kabupaten Lampung Timur, Nyoman Muliarse, menyampaikan bahwa pihaknya terus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga berharap kuota sertifikasi dapat diperluas sehingga pura lain di Lampung Timur memperoleh kesempatan yang sama.
Wakil Sekretaris PHDI Kabupaten Lampung Timur, Wayan Narshodi, mengatakan PHDI sebelumnya telah menyiapkan dokumen untuk 104 pura. Namun, untuk prioritas sertifikasi 2026, sebanyak 36 pura masuk dalam kuota yang tersedia.
“PHDI Lampung Timur tadinya sudah menyiapkan 104 dokumen pura tetapi hanya 36 pura yang masuk dalam prioritas untuk tahun 2026,” kata Wayan.
Di sisi lain, Penyuluh Agama Hindu Kadek Dwi Septiana menyebut sembilan dokumen tambahan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu. Data pendukung berupa tautan pengisian data pura dan geotagging lokasi pura juga telah diunggah.
“Pada hari ini kami menyerahkan dokumen tambahan tersebut kepada ATR/BPN. Seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah kami siapkan, termasuk data pendukung dan geotagging pura, sehingga kami berharap dapat segera masuk pada proses berikutnya,” ungkap Kadek Dwi.
Penyerahan sembilan dokumen tambahan memperkuat kesiapan administrasi 36 pura yang telah memperoleh kuota sertifikasi. Tahap berikutnya diarahkan pada pengukuran tanah sesuai target yang telah ditetapkan ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur.
Bagi umat Hindu, sertifikasi memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai rumah ibadah sekaligus memperkuat dasar pengelolaan aset keagamaan. Karena itu, koordinasi antara Kementerian Agama, PHDI, Penyuluh Agama Hindu, dan ATR/BPN menjadi bagian penting dalam memperluas penataan dan perlindungan aset pura di Lampung Timur.
Kontributor : Kadek Dwi Septiana