Mekanisme Kebijakan Pendistribusian Kitab Suci Hindu

Bogor (DBH) - Kitab Suci Hindu adalah merupakan kitab yang menjadi keyakinan Umat Hindu yang di jadikan dasar pijakan kebenaran dalam menjalani kehidupan. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Pemberdayaan Umat Direktorat urusan Agama Hindu I Made Santika usai memberikan paparan Mekanisme Kebijakan Pendistribusian Kitab Suci Hindu dalam kegiatan Pengelolaan Data Kementerian Agama di Bogor, Kamis (14/08).

Beliau menerangkan bahwa Kitab suci Agama Hindu yang sudah menjadi keyakinan umat Hindu adalah Catur Weda Yaitu Reg Weda, Sama Weda, Atharwa Weda, Yayur Weda.Selain kitab suci Catur Weda tersebut ada juga kitab yang lainya adalah : Bagawad Gita, Sarascamucaya dan Manawa Dharmasastra, jelas Kasubdit.

Dalam Proses pengadaan Kitab Suci merupakan kebijakan Ditjen tentang pengadaan Kitab Suci jika didasarkan pada Rekomendasi Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat selaku lembaga Keagamaan tinggi dan PHDI adalah memiliki hak/kewenangan dalam penerbitan dan isi dari kitab suci untuk bisa dan tidaknya didistribusikan kepada umat, terang I Made Santika.

Selanjutnya dari rekomendasi PHDI itu maka Ditjen Bimas Hindu mengadakan kitab suci itu yang kemudian didistribusikan pada Umat melalui Pembimas dan Lembaga-Lembaga Keagamaan dan Pendidikan.

Akhir dari paparan Kasubdit Pemberdayaan Umat beliau memberikan Konsep Dasar Pendistribusian Kitab Suci yaitu :

    Kitab suci Hindu adalah kitab yang menjadi dasar pijakan bagi agama Hindu.
    PHDI sebagai Lembaga Tertinggi memiliki tanggung jawab terhadap penerbitan dan pendistribusian tentang isi dan kitab suci tersebut.
    Ditjen Bimas Hindu adalah memiliki Tugas dan Fungsi dalam melaksanakan pelayanan dan bimbingan pada masyarakat melalui berbagai langkah strategis seperti pemberian bantuan , pengadaan dan pelatihan.
    Pembinaan adalah pejabat yang di tempatkan di daerah provinsi sebagai perpanjangan pejabat dari pusat yang secara langsung mebimbing dan membina masyarakat Hindu sekaligus kebijakan pembagian kitab-kitab suci.
    Lembaga-lembaga Keagamaan dan Pendidikan Hindu adalah Lembaga yang secara langsung membantu pembinaan dan pendidikan melalui visi misi lembaganya sebagai proses pendistribusian kitab suci Hindu dapat dilakukan melalui lembaga-lembaganya.
    Umat Hindu adalah umat Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia yang dalam menjalankan kehidupan keagamaan ya harus berpedoman pada kitab suci yang sudah.barang tentu umat harus memiliki kitab suci dan kitab keagmaan lainya minimal 5 buku keagamaan dan satu buku kitab suci. (pande)

Berita Daerah LAINNYA