Pembinaan Guru Agama Hindu Provinsi Jawa Tengah

Kegiatan Pembinaan Guru Agama Hindu Angkatan II (6/6) di Hotel New Puri Garden, Jl. Arteri No 4 Puri Anjasmoro Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari diikuti oleh 40 orang peserta guru agama Hindu di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

"Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang sedemikian pesat guru tidak lagi hanya sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan pada peserta didik untuk mencari dan mengolah informasi. Selain dari itu guru juga harus mampu menjadi pembentuk generasi bangsa yang baik secara pengetahuan maupun kepribadian". ujar I Dewa Made Artayasa dalam sambutan kegiatan tersebut.

Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan SDM yang berkualitas dan berkarakter. Hal ini sejalan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa ang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab.

Akan tetapi di lapangan kini yang terjadi guru hanya menjadi seseorang yang berperan sebagai penyaji informasi berupa ilmu pengetahuan tanpa mempertimbangkan aspek kepribadian peserta didik. Guru pun seakan lupa tugasnya sebagai seorang yang di percaya oleh orangtua peserta didik untuk membentuk kepribadian anak-anaknya untuk menjadi pribadi yang baik, cakap, kreatif dan bertanggungjawab. Selain guru yang berperan di lingkungan sekolah, lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat pun ikut serta berperan penting dalam perkembangan anak.

Pentingnya nilai akhlak, moral serta budi luhur bagi semua warga negara kiranya tidak perlu diingkari. Negara atau suatu bangsa bisa runtuh karena pejabat dan sebagian rakyatnya berperilaku tidak bermoral inilah yang harus dipahami seorang guru pada saat sekarang ini dengan pemberitaan yang beredar dimedia sosial untuk pembentukan nilai-nilai karakter dan budi pekerti pada peserta didik, demikian disampaiakan Pembimas Kanwil Kemenag Jateng

Lebih lanjut belio menyampaikan terwujudnya manusia Indonesia yang bermoral, berkarakter, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur merupakan tujuan dari pembangunan manusia Indonesia yang kemudian diimplementasikan ke dalam tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tantangan kehidupan global, peran dan tanggung jawab guru pada masa mendatang akan semakin kompleks, sehingga menuntut guru untuk senantiasa melakukan berbagai peningkatan dan penyesuaian kemampuan profesionalnya, guru harus harus lebih dinamis dan kreatif dalam mengembangkan proses pembelajaran peserta didik, guru di masa mendatang tidak lagi menjadi satu-satunya orang yang palingwell informedterhadap berbagai informasi dan pengetahuan yang sedang tumbuh, berkembang, berinteraksi dengan manusia di jagat raya ini, di masa depan, guru bukan satu-satunya orang yang lebih pandai di tengah-tengah peserta didiknya demikian dikatanan I Dewa Made Artayasa di akhir Sambutanya.

Pembinaan guru agama Hindu sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada tenaga pendidik karena seorang guru memiliki makna dan peran konservator sistem nilai yang merupakan sumber norma kedewasaan, inovator sistem nilai ilmu pengetahuan, transmitor sistem-sistem nilai tersebut kepada peserta didik, transformator sistem-sistem nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya, dalam proses interaksi dengan sasaran didik, organisator terciptanya proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal kepada pihak yang mengangkat dan menugaskannya, maupun secara moral kepada sasaran didik, serta Tuhan yang menciptakannya. *Whn*


Berita Daerah LAINNYA