Sragen (Bimas Hindu) - Legalitas tanah pura dan pemenuhan guru agama Hindu menjadi dua persoalan utama yang dibahas dalam audiensi Pembimbing Masyarakat Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Eko Pujianto, dengan Bupati Sragen Sigit Pamungkas, Senin (10/8/2026).
Audiensi tersebut diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen, Kasi Pendidikan Agama Islam (PAIS) dan Gara Wakaf, Penyuluh Agama Hindu, Ketua PHDI Kabupaten Sragen, serta sejumlah tokoh umat Hindu. Pertemuan berlangsung untuk menyampaikan kebutuhan umat sekaligus membahas langkah penyelesaian yang dapat dilakukan bersama.
Dalam pertemuan itu, Eko menyampaikan bahwa proses legalitas tanah pura masih menghadapi kendala pada tahapan pengurusan hibah. Di sisi lain, ketersediaan guru agama Hindu juga menjadi perhatian agar peserta didik Hindu memperoleh layanan pendidikan agama sesuai keyakinannya.
“Legalitas tanah pura terkendala di bagian pengurusan hibah tanah pura, pendidikan agama Hindu kekurangan guru. Mohon arahannya agar legalitas tanah pura di Kabupaten Sragen bisa lancar,” ujar Eko.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Sragen Sigit Pamungkas menyatakan akan membantu membuka jalur koordinasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sragen untuk memperjelas persyaratan dan mekanisme pengurusan legalitas tanah pura.
“Terkait legalitas tanah pura, saya langsung berkoordinasi dengan Kepala ATR/BPN. Nanti langsung ke kantor BPN saja, akan dijelaskan persyaratannya dan dikawal langsung oleh Asisten I Sekda agar proses legalitas berjalan lancar,” kata Sigit.
Ia juga merespons persoalan kekurangan guru agama Hindu. Menurut Sigit, pemenuhan tenaga pendidik agama membutuhkan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pendidikan.
“Untuk guru agama, karena bukan kewenangan Pemda sepenuhnya, akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan. Mohon skemanya bagaimana agar peserta didik Hindu terlayani,” ujarnya.
Dari audiensi tersebut, tindak lanjut untuk persoalan legalitas tanah pura diarahkan pada koordinasi langsung dengan ATR/BPN Kabupaten Sragen. Langkah ini diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai dokumen, persyaratan, serta mekanisme hibah dan legalisasi tanah yang digunakan untuk kepentingan rumah ibadah.
Sementara untuk layanan pendidikan agama Hindu, koordinasi akan dilanjutkan bersama Dinas Pendidikan guna mencari skema pemenuhan guru yang sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan peserta didik.
Pertemuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan keagamaan membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga keumatan, dan tokoh masyarakat dapat mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing agar kebutuhan umat dapat ditindaklanjuti secara terukur.
Bagi umat Hindu di Sragen, dua isu yang dibahas dalam audiensi tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan keagamaan dan pendidikan. Tindak lanjut koordinasi dengan ATR/BPN serta Dinas Pendidikan menjadi langkah berikutnya untuk memastikan kedua persoalan tersebut memperoleh penyelesaian yang jelas.
Kontributor : I Made Juni Saputra