Arah Kebijakan Asesmen Kompetensi Jabatan Merupakan Keharusan

Jakarta (DBH) Arah kebijakan asesmen kompetensi jabatan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama merupakan keharusan. Dimana Asesmen Kompetensi untuk Kementerian Agama mengacu dalam Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 207 tahun 2013.

Asesmen kompetensi dalam ASN merupakan kompetensi dan kualifikasi pegawai yang harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan dan hal mengenai manajemen kepegawaian menyangkut adanya rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan.

Pelaksanaan asesmen kompetensi adalah implementasi Reformasi Birokrasi bidang SDMAparatur dengan beberapa tugas utamanya adalah melakukan Asesmen untuk jabatan eselon II, II, IV, V dan Asesmen untuk pemangku jabatan fungsional umum dan tertentu, jelas pak Ipong.

Hadir dalam acara sosialisasi Asesmen kali ini Dirjen Bimas Hindu, pejabat eselon II, III, IV dan beberapa staf fungsional umum tertentu yang dilaksanakan di ruang rapat Ditjen Bimas Hindu Lt. 14, Selasa (15/09) pagi.

Pengangkatan PNS dalam suatu jabatan melalui asesmen akan memaksimalkan efektifitas dan efisien tugas dan fungsi sehinga mampu meningkatkan kinerja Ditjen Bimas Hindu, tegas KS Arsana.

Arah kebijakan asesmen kompetensi bagi Ditjen Bimas Hindu adalah merupakan kompetensi yang digunakan sebagai alat untuk pengembangan pegawai dan pola karier dan melaksanak asesmen kompetensi diharuskan terstandar secara nasional. (pp)

Berita Pusat LAINNYA