Ditjen Bimas Hindu Bahas Perubahan PMA No 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Perubahan PMA No 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya

Jakarta (BIMAS HINDU) - Kementerian Agama melalui Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (Hukum dan KLN) bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menggelar Rapat Pleno Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya di Ruang Rapat Ditjen Bimas Hindu Lantai 14, Kamis (23/10/2025).

Rapat dihadiri oleh Karo Hukum dan KLN  Imam Syaukani, Pejabat fungsional biro hukum dan KLN, Sekretaris Ditjen Bimas Hindu Dr. Ida Made Pidada Manuaba, Direktur Pendidikan Hindu Prof. I Ketut Sudarsana, tim fungsi hukum Ditjen Bimas Hindu dan tim leading Pendidikan Hindu. Agenda utama rapat membahas secara rinci rancangan perubahan regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pendidikan Widyalaya di Indonesia.

Kepala Biro Hukum dan KLN Imam Syaukani, menyampaikan perubahan terhadap PMA Nomor 2 Tahun 2024 perlu dilakukan karena regulasi sebelumnya belum memuat ketentuan mengenai penegerian Widyalaya. Hal ini menjadi perhatian penting Ditjen Bimas Hindu yang tengah mendorong terwujudnya cita-cita penegerian Widyalaya swasta agar memiliki payung hukum yang jelas dan berkelanjutan.

“Dalam PMA lama, aspek penegerian Widyalaya belum diatur secara tegas. Maka perubahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta arah kebijakan yang jelas bagi lembaga pendidikan Hindu,” ujar Karo Hukum dan KLN.

Dalam pembahasan, sejumlah pasal dalam PMA juga mengalami penyesuaian. Pasal 9, Pasal 15, dan Pasal 16 menjadi fokus utama perubahan. Pasal 15 dikembangkan menjadi tiga bagian, yakni Pasal 15A, 15B, dan 15C, yang di dalamnya mengatur secara lebih rinci mengenai prosedur penegerian dan penyelenggaraan pendidikan.

Pada Pasal 15B, terdapat perubahan istilah dari kepala badan penyelenggara menjadi ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum, agar selaras dengan ketentuan dalam PMA sebelumnya. Sementara itu, Pasal 16 disederhanakan untuk menjaga konsistensi bahasa dan pola norma agar sesuai dengan sistematika peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlunya kejelasan pihak yang berwenang memberikan rekomendasi dalam proses pendirian atau penegerian Widyalaya. Diksi lama yang menggunakan istilah “rekomendasi pemerintah daerah kabupaten/kota dan/atau pemerintah provinsi” dinilai masih menimbulkan multitafsir. Karena itu, disarankan penggunaan istilah “rekomendasi kepala daerah provinsi dan/atau kepala daerah kabupaten/kota” untuk memperjelas kewenangan administratif di lapangan.

Sebagai langkah lanjutan, rancangan perubahan PMA ini akan dilakukan uji publik (public hearing) terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap harmonisasi peraturan. Kedua proses tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di satu lokasi untuk mempercepat penyelesaian regulasi.

Rapat pleno ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan pendidikan Widyalaya, serta memberikan arah yang lebih jelas bagi peningkatan mutu pendidikan Hindu di Indonesia.


Berita Pusat LAINNYA