Jakarta (Bimas Hundu) - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, Prof. I Nengah Duija, menegaskan bahwa proses migrasi data Pasraman harus dilaksanakan secara cermat, tertib, dan mengacu pada regulasi yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya saat menerima audiensi Yayasan Tirta Bhuana di ruang kerja Direktur Jenderal Bimas Hindu, Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Audiensi yang turut dihadiri Direktur Pendidikan Hindu, Prof. I Ketut Sudarsana, membahas penyesuaian data Pasraman Formal sebagai tindak lanjut implementasi regulasi terbaru mengenai penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu. Dalam pertemuan tersebut, Yayasan Tirta Bhuana menyampaikan sejumlah masukan terkait proses migrasi data serta meminta arahan agar penyesuaian dapat berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Pendidikan Hindu, Prof. I Ketut Sudarsana, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bimas Hindu telah menyiapkan petunjuk teknis sebagai pedoman bagi pengelola lembaga pendidikan Hindu dalam melaksanakan proses penyesuaian kelembagaan.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2020 telah mengatur perubahan Pasraman Formal menjadi Widyalaya, sedangkan penataan Pasraman Nonformal masih terus dilakukan sesuai perkembangan regulasi.
"Petunjuk teknis sudah tersedia sebagai acuan. Kami berharap seluruh proses penyesuaian dilaksanakan sesuai regulasi sehingga tata kelola pendidikan Hindu semakin tertib dan memberikan kepastian bagi lembaga pendidikan maupun masyarakat," ujar Sudarsana.
Selain itu, Prof. Sudarsana menegaskan bahwa Pasraman Nonformal tetap memiliki peran strategis dalam memberikan layanan Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti, pembelajaran yoga, serta berbagai kegiatan pembinaan keagamaan. Menurutnya, keberadaan Pasraman Nonformal menjadi salah satu solusi dalam mendukung pemenuhan layanan pendidikan agama Hindu di berbagai daerah.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bimas Hindu Prof. I Nengah Duija mengingatkan agar proses migrasi data dilaksanakan secara hati-hati dengan mengedepankan koordinasi antara yayasan, pengelola lembaga pendidikan, dan Direktorat Jenderal Bimas Hindu.
"Transisi ini harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Data yang akurat akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan pendidikan Hindu ke depan," tegas Prof. Duija.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Pasraman Nonformal tetap menjadi bagian penting dalam memperluas akses layanan pendidikan agama Hindu. Karena itu, proses penataan kelembagaan diharapkan mampu memperkuat peran Pasraman dalam memenuhi kebutuhan pendidikan agama Hindu bagi peserta didik.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai pentingnya penyesuaian data dan kelembagaan Pasraman sebagai bagian dari implementasi regulasi pendidikan keagamaan Hindu. Direktorat Jenderal Bimas Hindu memastikan proses tersebut akan terus dikawal melalui koordinasi dengan pengelola lembaga pendidikan di berbagai daerah agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan.