Ditjen Bimas Hindu Lakukan Standarisasi Layanan PTHKN Se-Indonesia, Tingkatkan Kualitas Layanan 

Sekretaris Ditjen Bimas Hindu memberikan arahan dalam rapat bersama membahas Standar Layanan PTKHN Se-Indonesia

JAKARTA, (BIMAS HINDU) - Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri (PTKHN), Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar rapat bersama membahas Standar Layanan PTKHN Se-Indonesia, Senin (22/4/2024).

Rapat tersebut membahas mengenai kesepakatan bersama terkait standar layanan yang akan diterapkan pada seluruh PTKHN Se-Indonesia dan diikuti oleh 25 pimpinan PTKHN Se-Indonesia yang berlangsung secara daring via zoom.

Sekretaris Ditjen Bimas Hindu I Made Santika dalam rapat tersebut memberikan arahan bahwa PTKHN harus memperhatikan etik dan moral terkait layanan yang dilakukan.

"Bahwa perlu diidentifikasi kembali terkait dengan standar layanan publik seluruh PTKHN Se-lndonesia dan disepakati bersama. Dan juga tetap memperhatikan etik dan moral berkaitan dengan kepatuhan waktu dan bentuk layanan yang dilakukan," tandasnya.

I Made Santika menegaskan bahwa perlu dilakukannya identifikasi ini adalah agar sekiranya seluruh layanan publik yang di sepakati dapat berjalan di seluruh PTKHN di Indonesia tanpa memberatkan pihak PTKHN sendiri. 

"Menyepakati standar layanan bersama ini dianggap sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan yang di lakukan di seluruh PTKHN Se Indonesia," ujarnya.

Dari rapat tersebut, telah disepakati bersama 40 standar layanan yang kemudian akan dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ditetapkan agar dijalankan di seluruh PTKHN di Indonesia.

"Diharapkan setiap PTKHN agar dapat terus mendukung standar layanan yang telah di sepakati bersama," pungkas Sekretaris Ditjen Bimas Hindu I Made Santika.


Berita Pusat LAINNYA