Jakarta (Bimas Hindu) – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencatat prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan negara. Untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak 2016, Laporan Keuangan Kemenag memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opini WTP tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 31a/S/VII/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKA) per 31 Desember 2024. Laporan disusun sesuai dengan regulasi yang berlaku, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan rasa syukur atas capaian ini. Menurutnya, raihan WTP ke-9 harus dimaknai lebih dari sekadar keberhasilan administratif, melainkan sebagai pendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Meraih WTP itu penting, tetapi tidak cukup. Saya minta seluruh jajaran Kemenag memastikan bahwa program-program yang dijalankan benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar seremoni,” tegas Menag di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya empati dalam merancang kebijakan. “Susunlah program yang memang dibutuhkan masyarakat, bukan hanya program mercusuar yang indah di atas kertas tapi minim manfaat,” ujarnya.
Dengan torehan WTP ke-9 secara beruntun, Kementerian Agama meneguhkan komitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Lebih dari itu, setiap kebijakan Kemenag diarahkan agar berdampak positif, konstruktif, dan berorientasi pada kebermanfaatan nyata bagi umat dan bangsa.