Komisi VIII DPR RI Setujui Penambahan Anggaran Kemenag 2026, Fokus pada Agama dan Pendidikan

Komisi VIII DPR RI Setujui Penambahan Anggaran Kemenag 2026, Fokus pada Agama dan Pendidikan

JAKARTA (BIMAS HINDU) - Komisi VIII DPR RI telah menyetujui kenaikan pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2026. Dalam Rapat Kerja Gabungan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Jakarta, disepakati bahwa Kemenag akan menerima tambahan anggaran sebesar Rp 126 miliar, yang menjadikan total pagu anggaran Kemenag naik dari Rp 88,7 triliun menjadi Rp 88,8 triliun.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan hasil penyesuaian dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Tambahan dana tersebut, yang merupakan kenaikan sebesar 0,14% dari pagu awal, secara spesifik akan dialokasikan untuk memperkuat dua fungsi utama Kemenag, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa dana tambahan ini akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas layanan kehidupan beragama dan menguatkan program pendidikan keagamaan. "Kami berkomitmen untuk memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan," ujar Menag.

Salah satu program yang menjadi sorotan adalah penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan keagamaan yang optimal dan terciptanya harmoni antar umat beragama.

Selain persetujuan kenaikan pagu, rapat tersebut juga membahas realokasi anggaran Program Indonesia Pintar (PIP). Pengelolaan PIP, yang sebelumnya tersebar di berbagai unit eselon I, kini akan disatukan dan dikelola langsung oleh Sekretariat Jenderal Kemenag.

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pergeseran ini bertujuan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih terintegrasi. "Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu," jelasnya.

Keputusan ini diharapkan dapat memastikan setiap bantuan pendidikan, termasuk PIP, tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar bagi para penerima manfaat. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i, serta sejumlah pejabat kementerian dan lembaga mitra Komisi VIII DPR RI.


Berita Pusat LAINNYA