Jakarta (BIMAS HINDU) - Kementerian Agama RI telah merilis daftar nama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 4.155 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta pada Kamis (18/9/2025). "Peserta yang tercantum dalam pengumuman wajib melengkapi berkas secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id," ujar Kamaruddin.
Proses pengisian kelengkapan berkas ini dibuka mulai 17 hingga 22 September 2025. Para peserta diimbau untuk segera melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar tidak terlewat batas waktu.
Dalam keterangannya, Kamaruddin Amin juga menegaskan bahwa seluruh peserta yang lolos harus bersedia menerima segala konsekuensi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemenag akan bertindak tegas jika ditemukan peserta yang memberikan keterangan palsu atau tidak benar.
"Jika ada pihak yang terbukti memberikan keterangan tidak benar atau memalsukan dokumen, baik saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan," tegas Kamaruddin.
Kemenag juga kembali mengingatkan para calon PPPK bahwa seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apa pun. Pihak Kemenag tidak pernah menjanjikan kelulusan dengan motif tertentu. Apabila ada oknum yang menawarkan bantuan kelulusan, baik dari internal Kemenag maupun pihak lain, hal tersebut adalah murni tindak penipuan.
Pengumuman ini menjadi kabar baik bagi ribuan calon PPPK di berbagai provinsi yang telah menanti hasil seleksi administrasi ini. Dengan rilisnya daftar nama ini, proses seleksi PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 memasuki babak krusial.