Denpasar (BIMAS HINDU) — Kepala Bidang Urusan Agama Hindu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, I Wayan Diadnyana didampingi Penyuluh Ahli Madya I Wayan Winaja menghadiri kegiatan Pasamuhan Alit Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara (SKHDN) Pusat Tahun 2026 dengan agenda Penyusunan Penanggalan Bali (TIKA), yang berlangsung di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali tersebut dihadiri para Sulinggih dan pemuka suci, pengurus Sabha Kretha Hindu Dharma Nusantara, perwakilan SKHDN Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Bali, instansi terkait, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, serta pemerhati lontar dan organisasi adat terkait.
Rapat diawali dengan panyuksema dan rasa syukur atas kehadiran seluruh peserta, khususnya Ida Sang Maraga Suci (para Sulinggih) yang berkenan hadir memberikan tuntunan dalam proses penyusunan penanggalan Bali.
Dalam pembahasan rapat ditegaskan bahwa penyusunan sistem penanggalan Bali atau TIKA tidak hanya berorientasi pada aspek teknis kalender adat, namun juga mengedepankan nilai spiritual dan kesucian diri. Nilai Kadasan atau kesucian hati menjadi landasan utama dalam menentukan penanggalan dan dewasa ayu, sehingga hasil penyusunan TIKA diharapkan menjadi pedoman yang harmonis, suci, dan diterima umat Hindu.
I Wayan Diadnyana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum tersebut sebagai ruang bersama dalam menjaga warisan budaya dan spiritual masyarakat Bali melalui penanggalan adat yang memiliki nilai filosofis tinggi.
“Penyusunan penanggalan Bali bukan sekadar penetapan kalender, melainkan bagian dari upaya menjaga kesucian nilai-nilai dharma, harmoni, dan kearifan lokal warisan leluhur,” ujarnya.
Selain pembahasan utama, peserta rapat juga diingatkan untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dengan membawa tumbler secara mandiri selama kegiatan berlangsung sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.