Kemenag Klungkung Dampingi Legalitas PHDI dan Uji Instrumen Survei Nasional

Administrasi tertib, data akurat, pelayanan umat semakin tepat

Klungkung (Bimas Hindu) - Penyuluh Agama Hindu Kemenag Kabupaten Klungkung melakukan dua agenda pelayanan pada Senin (10/8/2026), yakni mendampingi proses pengajuan Surat Tanda Daftar Lembaga (STDL) PHDI Kabupaten Klungkung dan mengikuti uji coba instrumen survei skala nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung tertib administrasi kelembagaan sekaligus meningkatkan kualitas pendataan keagamaan.

Pendampingan STDL dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi yang menjadi persyaratan pengajuan. Penyuluh juga memberikan penjelasan kepada pengurus lembaga terkait berkas yang masih perlu dilengkapi atau disesuaikan.

Penyuluh Agama Hindu Kemenag Klungkung, Ayu Putri Suryaningrat, mengatakan proses tersebut penting untuk memastikan administrasi lembaga tersusun sesuai ketentuan.

“Monev ini merupakan bagian dari pendampingan kepada lembaga keagamaan Hindu untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen dalam proses pengajuan Surat Tanda Daftar Lembaga,” ujar Ayu.

Menurut dia, pendampingan administrasi merupakan salah satu bagian dari tugas penyuluh dalam mendukung pelayanan umat. Kelembagaan yang memiliki administrasi tertib akan lebih mudah menjalankan fungsi pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat.

Di hari yang sama, Penyuluh Agama Hindu Kemenag Klungkung turut mengikuti uji coba instrumen survei nasional. Uji coba tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan instrumen sebelum digunakan dalam pelaksanaan survei secara lebih luas.

Sejumlah aspek diuji, mulai dari alur pengisian, pemahaman terhadap pertanyaan, durasi pengumpulan data hingga kemungkinan kendala teknis yang muncul di lapangan. Masukan dari pelaksana menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan instrumen.

Penyuluh Agama Hindu Kemenag Klungkung, Dewa Ayu Antari, menilai uji coba diperlukan agar instrumen yang digunakan mampu menghasilkan data yang sesuai dengan kebutuhan.

“Uji coba ini penting untuk memastikan instrumen dapat digunakan secara efektif di lapangan. Masukan dari pelaksana menjadi bahan penyempurnaan agar data yang dihimpun nantinya lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Antari.

Ia menambahkan, data yang berkualitas diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi masyarakat. Karena itu, proses pengujian instrumen menjadi tahap penting sebelum survei utama dilaksanakan.

Dua kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan keagamaan tidak hanya berkaitan dengan pembinaan di tengah masyarakat, tetapi juga membutuhkan tata kelola administrasi dan pendataan yang baik. Dokumen kelembagaan yang tertib membantu memastikan legalitas organisasi, sedangkan data yang valid dapat menjadi bahan dalam menyusun program sesuai kondisi lapangan.

Keterlibatan penyuluh dalam proses tersebut sekaligus memperluas peran mereka dalam pelayanan umat. Selain menjalankan fungsi pembinaan keagamaan, penyuluh ikut mendampingi lembaga dan berkontribusi dalam proses pengumpulan informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan layanan.

Penguatan administrasi kelembagaan dan kualitas data tersebut menjadi bagian dari langkah Kemenag Klungkung dalam membangun pelayanan keagamaan yang lebih tertata dan responsif terhadap kebutuhan umat.

 

Kontributor : I Made Juni Saputra


Berita Daerah LAINNYA