Membingkai Kasih Tanpa Batas, Ini Cara Pasangan Muda Hindu di Boyolali Siapkan Rumah Tangga Berbasis Dharma

Bimbingan Perkawinan (Bimcatin) bagi pasangan calon pengantin

Boyolali (Bimas Hindu) - Rumah Bina Keluarga Sukinah (RBKS) Kabupaten Boyolali menegaskan kembali komitmen berkelanjutannya dalam mengawal pembentukan fondasi rumah tangga umat Hindu sejak dini. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penyelenggaraan program Bimbingan Perkawinan (Bimcatin) bagi pasangan calon pengantin, Danang Supriyanto dan Bintang Yuliana Putri, yang berlangsung khidmat di Pura Widya Loka Sakti, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Selasa (14/7).

Program Keluarga Sukinah merupakan salah satu pilar prioritas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama. Program ini dirancang secara terukur untuk membangun dan mewujudkan keluarga Hindu yang rukun, harmonis, sejahtera, serta senantiasa berlandaskan pada nilai-nilai luhur Dharma.

Ketua RBKS Kabupaten Boyolali, Sunarto, dalam arahannya menyampaikan bahwa pembekalan pranikah ini merupakan fase krusial dan wajib yang harus dilalui oleh setiap calon pengantin. Pembekalan diberikan secara komprehensif guna mematangkan kesiapan mental, menyamakan persepsi, serta memperkuat spiritualitas pasangan sebelum melangkah ke jenjang masa Grhastha Asrama (kehidupan berumah tangga).

“Perkawinan yang akan dilangsungkan diharapkan dapat terpelihara dengan penuh kasih, saling menghormati, dan saling mendukung hingga akhir hayat. Sebagaimana termaktub dalam kitab suci Manawa Dharmasastra IX. 102, hendaknya laki-laki dan perempuan yang telah terikat dalam ikatan perkawinan, mengusahakan dengan tidak jemu-jemunya supaya mereka tidak bercerai dan jangan hendaknya melanggar kesetiaan antara satu dengan yang lainnya,” ujar Sunarto.

Kegiatan bimbingan ini turut dihadiri dan dikawal langsung oleh jajaran Penyuluh Agama Hindu dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, di antaranya Dwi Setyawan, Agus Sugiyono, Sri Warini, dan Agung Puji Widoyo. Kehadiran para penyuluh ini memastikan materi bimbingan tersampaikan secara utuh, mulai dari hakikat perkawinan menurut hukum agama dan hukum negara, tuntunan keagamaan, hingga pemahaman mendalam mengenai hak serta kewajiban suami-istri berdasarkan ajaran Weda.

Mewakili tim penyuluh yang hadir, Dwi Setyawan dalam statement-nya menegaskan pentingnya penyelarasan hak dan kewajiban pasangan suami-istri berdasarkan ajaran Weda demi mengantisipasi tantangan dinamika rumah tangga modern. 

"Sebagai ujung tombak pembinaan umat di daerah, kami menekankan bahwa bekal pernikahan tidak sekadar kesiapan seremonial fisik belaka. Calon pengantin harus memiliki kematangan spritual dan pemahaman mendalam mengenai hak serta kewajiban timbal balik menurut tatanan hukum Hindu (Weda). Melalui bimbingan intensif ini, kita ingin memastikan estafet generasi umat Hindu ke depan lahir dari ketahanan keluarga yang kokoh, adaptif, dan teguh berjalan di atas koridor Dharma," tegas Dwi.

Melalui penguatan berkala ini, Kementerian Agama berharap setiap pasangan calon pengantin tidak hanya memiliki kesiapan yang matang secara emosional, mental, dan spiritual, namun juga mampu menjadi agen perubahan dalam mewujudkan ketahanan keluarga Hindu yang berkualitas, rukun, dan sejahtera demi masa depan generasi yang berbasis Dharma.


Berita Daerah LAINNYA