Pembinaan Guru Pasraman

Pembinaan Guru Pasraman Sekolah Minggu

Bersama, Kepala Kantor, Ketua, PHDI, Penyelenggara Bimas dan Peserta Kegiatan

Konawe (02/10/2022) Pembimas Hindu Kanwil Kemeenterian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili Penyuluh Agama Muda, Hariono, S.Ag menghadiri kegiatan Pembinaan Guru Pasraman Sekolah Minggu Kabupaten Konawe Tahun 2022. Kegiatan diselenggarakan oleh Penyelenggara Bimas Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe di sekretariat PHDI Kabupaten Konawe. 

Penyelenggara Bimas Hindu Kantor Kementerian Kabupaten Konawe Putu Mediati melaporkan bahwa kegiatan Pembinaan Guru Pasraman Sekolah Minggu ini dilaksanakan selama 1 Hari dengan Peserta 25 orang yang merupakan perwakilan  Guru dari 11 Pasraman Sekolah Minggu yang ada di kabupaten Konawe dengan menghadirkan Narasumber Kepala Praktisi Pendidikan Hindu dan Ketua PHDI Kab. Konawe Ketut Suciko, S.Pd.,M.Pd dan Ketua KKG PAH Kab. Konawe I Wayan Sumatra, S.Ag.

Kegiatan diawali dengan persembahan Tari Panyembrama oleh Siswa Pasraman Jagadhita Konawe, dilanjutkan Sambutan yang disampaikan oleh Ketua PHDI yang menyampaikan apresiasi atas perhatian Penyelenggara Bimas Hindu untuk terus meningkatkan pelayanan Pendidikan Agama Hindu dengan melaksanaan Pembinaan kepada Guru Pasraman Sekolah Minggu. Di Kabupaten Konawe Selatan saat ini memiliki 16 Desa Adat tetapi baru ada 11 Pasraman Sekolah minggu, kedepan akan di bentuk lagi pasraman Sekolah Minggu untuk melayani siswa Hindu karena jumlah Guru Agama Hindu yang ada di Kabupaten Konawe baik yang diangkat oleh Kementerian Agama maupun oleh Pemerintah Daerah sangat sedikit dan tidak mampu belayani pendidikan Agama Hindu di Kabupaten Konawe dan Pasraman Sekolah Minggu ini merupakan salah satau solusi untuk melayani Pendidikan Agama Hindu bagi siswa.

Sambutan kedua disampaikan oleh Pembimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara yang diwakili oleh Penyuluh Agama Muda, Hariono, S.Ag yang menyampaikan ketika kita menyampaikan tentang Pendidikan Agama Hindu kita wajib mengacu pada PMA Nomor : 56 Tahun 2014 Tentang Pendidikan keagamaan Hindu yang telah disempurnakan dengan PMA No. 10 Tahun 2020 dimana ada 3 jenis Lembaga Pendidikan Hindu yakni Pasraman Formal sesuai dengan tingkatannya yakni Pratama Widya Pasraman setingkat TK, Adi Widya Pasraman setingkat SD, Madyama Widya Pasraman setingkat SMP, Utama Widya Pasraman, setingkat SMA/SMK dan Maha Widya Pasraman setingkat PT, kemudian Pasraman Non Formal yang dikelompokkan dalam tiga fase yakni, Bala atau tinggkat anak - anak, Yowana tingkat remaja dan Pemuda, dan Fase Paudra/Wredha tingkat desawa.

Pasraman ini yang membidangi Pendidikan ketrampilan keagamaan Hindu seperti belajar menari, mejejaitan/upakara untuk yadnya, Dharma gita, Yoga dan jenis Pendidikan Hindu lainnya, sedangkan Pasraman yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Hindu sesuai Kurikulum Nasional disebut Pasraman Penyelenggara Pendidikan Agama Hindu/Pasraman Sekolah Minggu karena keterbatasan Guru Pendidikan Agama Hindu di Sekolah, sehingga siswa yang tidak memperoleh Pendidikan Agama Hindu disekolahnya wajib mengikuti Pendidikan Agama di Pasraman Sekolah Minggu. Setiap Pasraman Sekolah Minggu, Non Formal dan Formal wajib terdaftar di Ditjen Bimas Hindu Kementerian Agama R.I. Untuk Pasraman Formal dan Non Formal harus dibentuk oleh Lembaga berbadan Hukum Yayasan dan memenuhi persyaratan adminitrasi untuk Pengajuan ijin Operasional ke Ditjen Bimas Hindu. Saat ini di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah  7 Pratama Widya Pasraman, 1 Adi Widya Pasraman, 1 Madyama Widya Pasraman, 1 Maha Widya Pasraman, 2 Pasraman Formal, dan 4 Pasraman Formal yang telah mengajukan ijin Operasional dan 64 Pasraman Sekolah Minggu, untuk itu mari terus bersinergi untuk meningkatkan pelayanan Pendidikan Hindu di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Arahan dan Pembukaan Kegiatan disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe yang diwakili Plh. Kasubbag TU H. Alwi, yang menggaris bawahi Penguatan Moderasi beragama melalui Pendidikan Siswa Pasraman Sekolah Minggu, menanamkan nilai atau paham moderasi beragama melalui Pendidikan keagamaan sangat tepat, yang perlu di ketahui adalah jangan salah penyebutan antara Moderasi dan Moderenisasi. Agama tidak bisa di moderenisasi, tetapi Pemahaman Agamanya yang perlu dimoderasi, sehingga berada pada jalur yang tepat tidak terlalu kekiri atapun tidak terlalu kekanan. Sehingga siswa - siswi memperoleh pemahaman yang benar dan baik sehingga mereka mampu bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan Negaranya.


Berita Daerah LAINNYA