Jakarta (Bimas Hindu) - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama menggelar Sosialisasi Dispensasi Kontraktual Tahun 2025, yang berlangsung secara daring dan luring, diikuti pejabat pusat, daerah, dan satuan kerja perguruan tinggi. Acara dibuka resmi oleh Dirjen Bimas Hindu, Prof. I Nengah Duija, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme dispensasi kontraktual yang sering dibutuhkan pada akhir tahun anggaran. Kegiatan ditujukan kepada para PPK, PPSPM, pengelola keuangan, pejabat fungsional, hingga perwakilan satker pusat dan daerah, agar proses penyelesaian anggaran berjalan tertib dan tepat waktu.
Dalam arahannya, Dirjen Bimas Hindu menegaskan pentingnya memahami prinsip-prinsip dispensasi kontraktual untuk menghindari keterlambatan pencairan maupun kendala administratif yang kerap terjadi menjelang penutupan tahun anggaran. Beliau menekankan agar pengalaman keterlambatan tahun sebelumnya tidak terulang pada tahun 2025.
Dirjen Bimas Hindu menjelaskan bahwa dispensasi dapat diberikan ketika terjadi kondisi tertentu, seperti perubahan keadaan, kendala ekonomi, atau hambatan teknis yang tidak terduga. Karena itu, satuan kerja diminta lebih cermat dalam memantau progres kegiatan, terutama pada periode akhir tahun seperti tanggal 28–29 Desember yang sering menjadi titik kritis keterlambatan.
Narasumber Kanwil DJPB Jakarta Angga Firmansah, memaparkan arahan Kementerian Keuangan, mekanisme percepatan anggaran triwulan IV, hingga prosedur pengajuan dispensasi kontrak dan SPM.
Angga menekankan bahwa percepatan kegiatan perlu dilakukan ketika jatuh tempo sudah dekat, terutama untuk pengadaan barang, belanja modal, serta kegiatan dengan nilai di bawah Rp20 juta yang tidak membutuhkan proses panjang. Ia juga mengingatkan agar satuan kerja memastikan ketersediaan anggaran di OM-SPAN, bukan hanya di aplikasi internal SAKTI, untuk menghindari penolakan SPM.
Dalam penjelasannya, Angga memaparkan bahwa keterlambatan SPM atau kontrak sering terjadi karena kurangnya kecermatan satker, kendala penyedia, gangguan sistem, atau kebutuhan revisi. Ia juga menegaskan bahwa optimalisasi sisa anggaran tidak lagi diperbolehkan, sesuai kebijakan terbaru, sehingga satker diminta menata ulang anggaran secara bijak.
Paparan juga mencakup contoh format surat dispensasi, alasan keterlambatan yang diperbolehkan, serta prosedur penandatanganan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Ia mengingatkan agar satker tidak menunggu antrean pada tanggal-tanggal kritis, karena sistem berpotensi melambat akibat lonjakan pengajuan.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman seluruh satker Ditjen Bimas Hindu agar pengelolaan anggaran tahun 2025 berjalan lebih efektif, cepat, dan sesuai ketentuan, tanpa drama keterlambatan seperti yang sering terjadi di akhir tahun anggaran sebelumnya.